HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dua orang pemuda berstatus pelajar berinisial RD (15) dan MR (15) diamankan oleh jajaran Reskrim Polsek Samarinda Seberang, karena melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor).
Korban curanmor yang bernama Nanding (65), melapor kejadian tersebut setelah sepeda motornya, Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi KT 6451 NH hilang didepan indekos miliknya, yang berada di Rel Nomor 10, Sungai Keledang, Samarinda Seberang pada tanggal 31 Desember 2020 sekitar pukul 08.30 Wita lalu.
“Motor itu terparkir di depan kos, Korban kehilangannya saat ingin menggunakan sepeda motornya, korban juga sempat bertanya ke orang disekitar namun tidak ada yang melihatnya. Akhirnya korban langsung pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Septriadi, Rabu 27 Januari 2021.
Setelah menerima laporan tersebut,
Jajaran Reserse Kriminal Polsek Samarinda Seberang langsung bergerak untuk memburu pelaku curanmor tersebut. Setelah melakukam penyelidikan, akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku curanmor, beserta barang bukti sepeda motor milik korban yang telah diubah warnanya menjadi hitam orange.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk di proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar empat juta lima ratus ribu rupiah,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, kini kedua pelaku pencurian tersebut harus mendekam di balik jeruji besi, dan dikenai Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Penulis: Riski
Editor: Amin
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim