src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Sejak 2020, pemerintah Indonesia menghadirkan inovasi layanan digital berupa cetak mandiri Kartu Keluarga (KK) secara online. Inovasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, mengurangi kebutuhan untuk datang ke kantor Dukcapil hanya untuk mendapatkan KK baru atau mencetak ulang.
Dilansir Liputan 6, masyarakat dapat dengan mudah mengunduh KK dalam format PDF melalui layanan online ini, lalu mencetaknya sendiri menggunakan kertas HVS A4. Selain praktis, KK digital ini juga dilengkapi dengan tanda tangan elektronik berupa kode QR, menjadikan dokumen tersebut sah secara hukum.
Proses pengurusan KK kini semakin mudah dengan adanya layanan digital. Masyarakat dapat menyimpan file PDF KK di perangkat mereka, sehingga dapat mencetak ulang kapan saja tanpa harus repot datang ke kantor Dukcapil. Selain itu, kertas yang digunakan pun cukup sederhana, yakni kertas HVS A4 80 gram yang mudah didapat.
Kode QR yang tercantum pada KK digital berfungsi sebagai pengganti tanda tangan konvensional, menjadikan dokumen tersebut sah secara hukum sama seperti KK fisik. Proses ini memotong waktu yang biasanya dihabiskan untuk mengurus dokumen di kantor, memberi fleksibilitas dan kenyamanan lebih bagi masyarakat.
Untuk mengunduh dan mencetak KK online, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
Setelah berhasil mengunduh file PDF KK, Anda bisa mencetaknya sendiri dengan menggunakan printer di rumah. Berikut langkah-langkah untuk mencetak KK secara mandiri:
Selain mencetak KK, pemerintah juga menyediakan layanan pembuatan KK secara online melalui situs Kemendagri atau Dukcapil setempat. Proses ini mirip dengan cetak mandiri, namun lebih komprehensif, terutama bagi mereka yang membutuhkan perubahan data atau pembuatan KK baru.
Langkah-langkah pembuatan KK online:
Artikel Asli baca di Liputan6.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim