HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Terungkapnya tindak penggelapan dan pemusnahan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Samarinda yang menyeret seorang oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan 2 orang honorer di Dinas ESDM Kaltim menggegerkan publik Kaltim.
Kasus itu diungkap oleh Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny. Bersama Kuasa Hukumnya, Agus Talis Joni, dia melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Tak main-main, Kadis ESDM Kaltim juga telah mengajukan surat pemutusan hubungan kerja kepada 2 staf honorer, yakni RO dan MHA. Sedangkan, ASN berinisial ES telah diajukan untuk pemeriksaan kepada Inspektorat Wilayah (Itwil).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim HM Sa’bani enggan berkomentar banyak terkait kasus tersebut. Dikatakannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan mengikuti prosesnya.
“Iya, kita ikuti saja prosesnya,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu 24 November 2021.
Juru Bicara Pemprov Kaltim HM Syafranuddin membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut dari Dinas ESDM Kaltim. Dikatakannya, oknum non ASN akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian. Sedangkan oknum ASN, akan diserahkan kepada Itwil Kaltim untuk diperiksa lebih dalam.
“Sudah. Terhadap non ASN akan diberhentikan, sedangkan ASN diproses melalui pemeriksaan Itwil Provinsi. Meski demikian non ASN tetap diperiksa juga,” ucapnya pada media ini, Rabu 24 November 2021.
Ivan, sapaan akrabnya memastikan, proses hukum tetap akan dijalankan. Kepada pegawai, mengacu pada Undang-undang ASN.
“Yang proses hukum di kepolisian tetap jalan. Sedang terkait disiplin pegawai, dasar hukumnya UU ASN,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi dan Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim.
USUT TUNTAS
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyampaikan apresiasinya atas langkah tegas yang diterapkan oleh Kepala Dinas ESDM Kaltim atas tindakan oknum ASN dan 2 orang honorer itu.
Namun, dia menduga jumlah pelaku lebih dari 3 orang karena bisa saja ada keterlibatan dari pihak luar. “Saya sih tidak yakin hanya 3 orang itu pelakunya, bisa jadi ada keterlibatan pihak lain di luar ketiga orang itu. Oleh karena itu penegak hukum harus mengejar siapa saja yang punya peran dalam perkara ini,” katanya.
Terkait dengan proses hukum, disebutkannya, Indonesia menganut sistem minutasi peradilan bermasalah. Namun, justru dia merasa hal yang tidak wajar pada kasus tersebut karena instansi pemerintah taat administrasi.
“Bagaimana mungkin informasi persidangan itu tidak sampai ke pemerintah? Sementara pengadilan itu bisa dibilang ada di depannya. Ini yang mesti diusut, apakah hanya 3 orang ini yang terlibat atau ada keterlibatan pihak lain?” ujarnya.
Pria yang karib disapa Castro ini mencontohkan, dalam beberapa kasus terkadang melibatkan oknum pemerintah atau lembaga peradilan itu sendiri. Dia meminta agar pihak penegak hukum dapat mengurai benang kusut dalam kasus tersebut.
“Ini mesti dikejar, mengurai kemungkinan directing mind atau siapa pihak berada di balik perkara ini,” tutupnya.
Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo mengatakan perlu adanya pemeriksaan dan evaluasi dalam tubuh ESDM Kaltim. Dia menduga, beberapa kejadian serupa juga pernah terjadi di OPD tersebut.
“Jadi, apakah PNS bekerja? Inspektorat bekerja? Harusnya kejadian ini ESDM bisa diperiksa atau dievaluasi. Siapa yang punya kewenangan itu? Kepala Daerah. Dugaan bukan ini saja kejadiannya, ada yang lain karena ini baru terlihat. Kenapa? Karena ada yang “ganggu”. Jangan sampai Inspektorat nanti tunggu perintah Gubernur, karena biasa gitu, tunggu perintah atasan,” ucapnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal