HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Calon Desa Mangkurawang Darat, hasil pemekaran dari Kelurahan Mangkurawang Tenggarong sudah diajukan pembuatan Perda Pembentukan Desa oleh Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar, ke DPRD Kukar.
“Untuk resmi menjadi Desa Mangkurawang Darat, diperkuat dengan Perda Pembentukan Desa Mangkurawang Darat,” sebut Kepala DPMD Kukar, Arianto belum lama ini.
Jika Perda desanya sudah terbit, maka selanjutnya akan diajukan ke Kemendagri untuk diterbitkan kode desa dan diregistrasi secara resmi. “Dan bisa dibentuk struktur pemerintahan desa,” jelasnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah memastikan, usulan pembahasan dan pembuatan Perda Desa Mangkurawang Darat sudah masuk prolegda 2025.
“Raperda tersebut, berdasarkan usulan dari DPMD dan Badan Riset dan Inovasi Daerah(BRIDA) Kukar,” jelasnya.(ADV74/Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim