src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Seluruh Fraksi DPRD Kaltim Dorong Dibentuknya Pansus Raperda

Seluruh Fraksi DPRD Kaltim Dorong Dibentuknya Pansus Raperda

2 minutes reading
Thursday, 11 Mar 2021 16:20 194 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar rapat Paripurna ke-6 dengan agenda tanggapan Fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas Raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, berlangsung di ruang rapat Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Rabu 10 Maret 2021.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK memimpin jalannya rapat Paripurna, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo dan dihadiri oleh anggota dewan, baik secara langsung maupun virtual.

Mewakili Gubernur Kaltim, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim HM Sa’bani hadir untuk menyampaikan tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap 3 buah Raperda, yaitu Penyelenggaraan pemerintahan berbasis sistem teknologi komunikasi dan informasi, Tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah dan Pengelolaan barang milik daerah.

Penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi tentang pendapat umum Gubernur Kaltim terhadap Raperda inisiatif tentang Ketahanan Keluarga, disampaikan oleh juru bicara masing-masing Fraksi di DPRD Kaltim.

9 Fraksi di DPRD Kaltim sepakat, untuk mengusulkan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) pembuatan Raperda tersebut.

“Kami berharap dengan dibentuknya Pansus ini akan segera menyelesaikan Raperda yang dimaksud,” kata Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK.

Sementara itu, pendapat Gubernur Kaltim yang disampaikan oleh Sekdaprov Kaltim HM Sa’bani, mengapresiasi atas pendapat yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas Raperda yang diusulkan oleh Pemprov Kaltim.

Pemprov Kaltim, lanjut HM Sa’bani berharap dua Raperda yang diusulkan segera disahkan, untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan.

“Kita harap segera disahkan. Artinya, pembahasan Raperda ini jangan sampai tertunda, sehingga bermanfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujarnya.

Dilanjutkan dia, pembahasan Raperda menjadi Perda sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam bekerja, terutama mengenai penyusunan program pembentukan peraturan daerah dan pengelolaan barang milik daerah.

“Jika ada pedomannya, tentu ada dasar hukum untuk melaksanakan penanganan aset-aset milik daerah. Misalnya, mana yang bisa dikerjasamakan dan mana yang bisa dikuasai orang per orang,” terangnya. (Advetorial)

Penulis : Ningsih

Editor: Amin

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x