HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera berakhir dalam hitungan hari. Tepat pada 20 Oktober 2024, Jokowi akan resmi mengakhiri masa baktinya sebagai kepala negara Indonesia setelah menjalani dua periode jabatan. Meski tak lagi memimpin pemerintahan, Jokowi tetap akan menerima fasilitas dari negara berupa uang pensiun, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Dilansir Detik.com besaran uang pensiun yang akan diterima Jokowi tentu menjadi pertanyaan bagi banyak pihak. Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi berhak atas uang pensiun yang setara dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Ayat 1 UU nomor 7 tahun 1978, “Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.” Artinya, setelah masa jabatannya selesai, Jokowi akan mendapatkan pensiun yang sama dengan gaji pokok terakhirnya. Namun, berapa sebenarnya nominal uang pensiun tersebut?
Menurut aturan yang berlaku, besaran uang pensiun bagi seorang presiden atau wakil presiden dihitung berdasarkan gaji pokok tertinggi yang diterima pejabat negara lainnya. Dalam hal ini, gaji pokok tertinggi dipegang oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000.
Dalam Pasal 1 poin a PP 75 Tahun 2000 disebutkan bahwa, “Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 sebulan.” Artinya, besaran gaji pokok tersebut digunakan sebagai acuan dalam menentukan uang pensiun presiden.
Dengan berpedoman pada PP nomor 75 tahun 2000, Jokowi berhak atas uang pensiun setara 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Jika gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini adalah Rp 5.040.000, maka besaran uang pensiun yang akan diterima Jokowi mencapai Rp 30.240.000 per bulan (6 x Rp 5.040.000). Ini adalah jumlah yang akan diterima Jokowi secara rutin setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Presiden Indonesia.
Artikel Asli baca di Detik.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim