src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Jumadil Anwar. (foto: Andri/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG— Puluhan kontraktor menuntut pembayaran pekerjaannya kepada Pemkab Kutai Kartanegara(Kukar). Totalnya berjumlah Rp 226 miliar. Bupati Edi Damansyah meminta kepada kontraktor yang belum menerima pembayaran untuk bersabar.
“Tenang, pasti kita bayar kok utang kami ke kontraktor, ” jelas bupati Edi Damansyah, Selasa 5 Januari 2021.
Edi mengaku hal ini akan menjadi pelajaran untuk melakukan pembenahan secara total. Meski begitu, Edi juga menyayangkan kepada kontraktor yang menagih secara penuh di akhir tahun. Padahal, kontraktor bisa saja mencairkan uang muka sebesar 20 persen dari nilai proyek.
“Ke depannya penagihannya akan dilakukan per termin saja, agar tidak ada penumpukan di akhir tahun,” pesan Edi.
Utang Pemkab Kukar yang mencapai Rp 226 miliar itu mengundang keprihatinan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kukar, Jumadil Anwar. Dia bersama kontraktor yang lain mengaku mengalami kerugian besar akibat penundaan pembayaran. Terlebih lagi, permasalahan ini diakibatkan faktor keterbatasan SDM dan sistem keuangan yang sering mengalami gangguan.
“Memang ada opsi, pemkab akan bayarkan di bulan Mei atau Juni 2021, tapi ini kelamaan. Kontraktor sangat merugi karena harus membayar utang bank dan kewajiban lainnya, seperti gaji tukang dan toko bangunan,” ucapnya.
Persoalan serupa, kata dia, beberapa kali terjadi. Oleh sebab itu, Jumadil memberikan saran agar model verifikasi berkas pencairan jangan manual lagi, tapi diganti dengan pola digitalisasi. Ini agar tidak terjadi penumpukan berkas.
Jumadil mencontohkan pola di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang sudah lebih dulu melakukan pola pemberkasan pencairan secara online. Cetak Surat Perintah Membayar(SPM) menjadi SP2D dalam hitungan jam saja.
Selain itu, Jumadil juga menyarankan ada pembagian penyaluran dana berbagi bank. Tida tersentralisasi di Bankaltimtara. Bisa menggandeng bank BUMN. “Toh, tidak ada aturan yang mengikat harus memakai jasa bank BUMD, karena ada juga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah terbit dari BPKAD, namun tidak diterima Bankaltimtara, ” jelasnya.
Soal saran bupati agar kontraktor mencairkan uang muka 20-30 persen lebih awal, bagi Jumadil tidak punya pengaruh signifikan. Tetap bakal ada penumpukan. Karena syarat pengambilan uang DP dan penagihan total, pola kerjanya sama saja. “Diambil DP prosesnya lama, ambil DP duluan, nanti sisa pembayarannya menumpuk lagi,” pungkasnya.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim