src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
barang bukti sabu-sabu. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Seorang anak berusia 16 tahun menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Dia ditahan aparat Polres Kukar di jalan poros Sangasanga Dalam, Jumat 20 Februari 2026.
“Kami menangkap di Jalan Mada Poros Sangasanga dalam,” ucap Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, Sabtu 21 Februari 2026.
Penangkapan anak bermasalah hukum (ABH) yang hanya berijazah SD ini berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa jalan poros Sangasanga Dalam sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Aparat melakukan pendalaman atas informasi tersebut pada Rabu 18 Februari 2026.
Di lokasi, tersangka terlihat sedang menunggu pembeli di atas sepeda motornya. Saat petugas melakukan penggeledahan badan, ABH tersebut tidak menyimpan sabu. “Sabu disimpan di jok motor dengan bungkus kotak rokok, di dalamnya terdapat 2 bungkus sabu dengan berat 2 gram,” sebutnya.
Berdasarkan pengakuannya, barang haram didapat dari seorang berinisial ZD yang berusia 27 tahun asal Kecamatan Palaran, Samarinda. Atas petunjuknya, ZD yang tinggal di Jalan Adi Sucipto Rawa Makmur, dibekuk saat sedang bersantai di teras rumah.
“Kami lakukan pengeledahan badan dan rumah, dan didapati 28 bungkus plastik bening isi sabu-sabu dengan berat 39,63 gram, serta barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, hp merek Iphone, sepeda motor honda PCX, serta BB lainnya,” jelasnya.(Andri)