HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Fakta baru ditemukan polisi dari kasus pembakaran rumah kosong di Jalan Ulu Kedang Pahu RT 73 Loa Ipuh Tenggarong, pada 9 Oktober 2024. Tersangka R ditangkap oleh aparat Polres Kukar.
“Tersangka R dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun,” sebut Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman ditemani Kasi Humas IPTU Maryono, Jum’at 11 Oktober 2024, saat konferensi pers.
Jodi menerangkan, berdasarkan keterangan pelaku, bukan hanya sekali saja lakukan pembakaran rumah kosong. Ada tiga lokasi yang dilakukan pembakaran hingga merugikan masyarakat umum.
Lokasi yang pertama, satu rumah kosong di Jalan Ulu Kedang Pahu RT. 73 pada tanggal 17 Agustus 2024. Namun, kebakaran rumah dapat digagalkan warga.
Lokasi pembakaran selanjutnya yang dilakukan pelaku yang masih berusia 25 tahun itu, masih di jalan Ulu Kedang Pahu, pada 5 September 2024. Awalnya, dia membakar rumah kosong, tetapi akhirnya menyulut kebakaran besar mengakibatkan 21 rumah terbakar.
“Bahkan, memakan korban jiwa meninggal dunia, atas nama alm Davi Nur Hidayat (18) mahasiswa Fisipol Unikarta, asal Muara Wis,” tegasnya.
Bukan hanya rumah. R pernah membakar mobil parkir di Jalan Beringin 2 menyebabkan kaca spion hangus pada 1 Oktober 2024 lalu.
R mengaku terdorong membakar rumah kosong karena takut akan suasana gelap. Seperti kejadian pada 9 Oktober 2024, tersangka R sudah mengingatkan kepada pemilik rumah kosong berinisial AF(46) agar rumah yang tidak ditempati itu diberikan penerangan.
“Pelaku R lakukan pembakaran melalui kolong rumah, lalu kabur melalui belakang dan kembali ke rumahnya. Jeda 5 menit ketika orang berteriak kebakaran, tersangka R keluar rumah untuk membantu padamkan api,” ucapnya.
Berdasarkan rekaman CCTV tetangga rumah kosong, drama yang dilakukan pelaku R terbongkar juga.
Apakah tersangka R alami gangguan kejiwaan sehingga nekat lakukan pembakaran rumah secara berulang kali?
“Kita rencanakan hadirkan Psikolog untuk memeriksa kejiwaan dari tersangka R,” pungkasnya.(Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim