src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Andi Harahap: Makmur Tak Boleh Lagi Pimpin Rapat

Andi Harahap: Makmur Tak Boleh Lagi Pimpin Rapat

2 minutes reading
Wednesday, 17 Nov 2021 19:19 415 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap menegaskan, posisi Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim hanya pergeseran alat kelengkapan dewan (AKD).

Menurutnya, pergeseran AKD tersebut adalah hal yang wajar di DPRD. Jadi, dia menyarankan agar Makmur HAPK dapat menerima putusan partai.

“Sebenarnya terus terang saja, saudara Makmur itukan bukan di-PAW, hanya pergeseran saja, dari ketua menjadi anggota. Itukan biasa. Makmur sendiri harus legowo. Jadi kita tinggal menunggu surat Kemendagri saja, itu saja keputusannya,” ucapnya pada awak media, usai menghadiri rapat dengar pendapat Komisi III bersama Dinas PUPR Provinsi Kaltim di Gedung E lantai 1, Kantor DPRD Kaltim pada Rabu 17 November 2021.

“Ini bukan PAW, tidak ada dasar hukumnya, hanya pergantian saja kok repot? Pak Makmur, tetap anggota dewan. Ketua dewan itukan dipilih oleh partai suara terbanyak,” sambungnya.

Dirinya menegaskan, PAW tersebut sudah sah. Selanjutnya menunggu proses administrasi surat menyurat dari Gubernur Kaltim kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Sekarang sudah sah (PAW, red). Putusan Mahkamah Partai sudah turun, tinggal menunggu surat perpanjangan tangan dari Gubernur ke Kemendagri. Karena yang menetapkan SK itu kan Gubernur. Sudah dibacakan, kenapa lagi? Kalau kita di sini sudah habis. Kalau mau ditanyakan ke Kemendagri, jatah Gubernur itu, kan hanya 7 hari saja,” tegasnya.

Terkait kewenangan Makmur HAPK, Andi Harahap menganggap bahwa Makmur HAPK tidak boleh lagi memimpin rapat dan bertindak atas nama lembaga.

“Semenjak Paripurna, tidak boleh sudah (memimpin rapat Paripurna, Red). Unsur pimpinan bisa kena nanti. Makanya saya masih diam dulu. Jadi, boleh ikut tapi tidak boleh memimpin rapat. Dia hanya ikut, tidak boleh memutuskan. Kalau tandatangan kelembagaan, Wakil Ketua I semua.  Artinya, kalau unsur pimpinan sesuai keputusan partai yang sudah diparipurnakan, itu tidak bisa lagi memimpin rapat. Itu nanti bisa cacat hukum dan semua unsur pimpinan bisa kena,” tutupnya.

Penulis: Ningsih

Editor: MH Amal

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x