HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Rusman Yaqub menyebut, perlu tindakan untuk menangkal berita hoax.
Dikatakan Politisi dari partai PPP ini, berita hoax dengan rating tertinggi berkaitan dengan politik. Bisa dimulai di tingkat keluarga, sekolah, masyarakat hingga politik praktis.
Berita hoax, kata dia, menceritakan sesuatu yang berlebihan dan tidak sebagaimana mestinya. Untuk itu perlu tindakan dini mencegah penyebaran berita hoax, dengan melakukan pengecekan sebelum ikut menyebarkan berita tersebut.
“Jika kita tahu suatu berita itu adalah ho5, maka cukup sampai di kita saja, kita tidak ikut menyebarkan. Hoax itu secara moral adalah dosa, bisa dipidana, juga menghabiskan quota,” katanya, saat menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Literasi Digital Menangkal Hoax, Kamis 21 Juli 2022.
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang kemudian mengalami perubahan di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 secara gambalang menjelaskan tentang ancaman atau sanksi hukum yang dapat diberikan kepada mereka penyebar berita hoax.
“Sering kita dengar kasus pidana gara-gara berita hoax, korbannya jelas mengalami kerugian moral. Sementara yang menyebarkan berita bohong dikenai pidana, ” tutupnya. (ADV/Ningsih)