HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Bawaslu Kutai Kartanegara menghentikan penanganan kasus dugaan ketidaknetralan ASN tenaga ahli Kementrian Desa. Kasus inidilaporkan Tim Hukum Edi Damansyah-Rendi Solihin ke Bawaslu Kukar, Rabu 2 Oktober 2024, lalu.
“Kami putuskan laporan kasus ini tidak bisa dilanjutkan,” sebut Komisioner Bawaslu Kukar, Hardianda, Jumat 4 Oktober 2024.
Berdasarkan penelitian Bawaslu, sebut Hardianda, laporan tersebut tidak memenuhi unsur formil dan materil. Selain itu, lokusnya di hotel Horison dan Harris Samarinda yang bukan kewenangan Bawaslu Kukar.
“Saat kami lihat video yang disampaikan pelapor, ketidaknetralan oknum asn tenaga ahli tidak terlihat. Memang ada latar belakang acara tersebut videotron bergambar pasangan Dendi Suryadi-Alif Turiadi,” ucapnya.
Selain itu, tambah Hardianda, materi laporan berupa bukti video bukan bersumber dari orang bersentuhan atau melihat secara langsung kejadian pada acara tersebut.
“Video didapat pelapor dari grup WhatsApp,” jelasnya.
Ketua Divisi Hukum Edi-Rendi Erwinsyah membenarkan laporan yang disampaikan ke Bawaslu ditolak karena tidak memenuhi unsur formil dan materil. “Laporan kami hanya sebagai pengingat Bawaslu, jangan lengah karena praktek seperti itu kerap terjadi,” ucapnya.(Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim