HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Lima orang tim hukum pasangan calon Edi Damansyah-Rendi Solihin melaporkan oknum Tenaga Ahli (TA) Kemendes PDTT RI karena diduga berkampanye dan tidak netral dalam acara Bimtek yang digelar beberapa hari yang lalu di Hotel Harris Samarinda.
“Kami laporkan oknum TA Kemendes-PDTT berinisial S karena diindikasikan tidak netral,” ucap Kuasa Hukum Edi-Rendi, Erwinsyah, di Sekretariat DPC PDIP Kukar.
Ketidaknetralan oknum ASN tersebut, ungkap Erwin, karena memaparkan program kerja salah satu paslon yaitu Dendi Suryadi-Alif Turiadi di acara Bimtek yang dihadiri perwakilan penggiat desa se-Kukar.
“Ini sama saja, praktek kampanye terselubung. Kami minta Bawaslu Kukar menelusuri perbuatan tidak profesional tersebut,” tegasnya.
Anggota kuasa hukum lainnya, Rusdiono memastikan, laporan yang disampaikan pihaknya sudah sangat lengkap dengan bukti-bukti agar memenuhi unsur formil laporan ke Bawaslu.
“Laporan kami sudah diterima dan diregister, ini menunjukan bukti yang kami sampaikan sudah lengkap,” ujarnya.
Selain video dan foto serta dokumen lain, tim hukum Edi-Rendi juga sudah menyiapkan dua orang saksi yang terlibat langsung di kegiatan tersebut bahwa ada unsur kampanye dan ketidaknetralan ASN. “Kami akan menunggu sikap dan langkah yang diambil Bawaslu Kukar,” sebut Rusdiono.
Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo membenarkan bahwa tim hukum Edi-Rendi mendatangi kantornya untuk menyampaikan laporan. “Akan kami pelajari dulu, laporan yang masuk ke kami, nanti hasilnya akan kami sampaikan,” tuturnya.(Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim