HEADLINEKALTIM.CO,TANJUNGREDEB – Koordinator Pusat Pengendalian dan Operasional (Pusdalopsnal) Satgas COVID-19 Berau, Nofian Hidayat mengatakan, belum ada sanksi bagi pelanggar yang masuk tanpa izin ke objek wisata yang ditutup akibat pandemi COVID-19. “Kalau untuk sekarang regulasinya belum ada untuk pelaku pelanggaran pariwsata,” jelasnya, Kamis 14 Januari 2021.
Saat ini, baru ada sanksi untuk tempat hiburan malam (THM), UMKM, dan pedagang kuliner. Menurutnya, penerapan sanksi kepada wisatawan yang nekat masuk ke objek wisata bisa saja dilakukan asal ada koordinasi dari instansi terkait.
Misalnya, Bagian Organisasi dan tata laksana (Ortal) Pemkab Berau meminta membuat regulasi untuk melakukan work from home (WFH) untuk pegawai, dan Dinas Pemuda dan Olahraga Berau terkait penutupan fasilitas olahraga.
“Itu semua kami akomodir. Itu bisa juga untuk sanksi bagi pelaku wisata yang nekat masuk ke tempat objek wisata yang ditutup akibat COVID-19,” terangnya.
Namun, kata dia, perlu ada draf aturan untuk objek wisata. Pihaknya akan menghimpun dan menyampaikan ke Bagian Hukum untuk dijadikan aturan. “Untuk legal standing-nya itu ada di bagian hukumnya. Nah, draf ini yang belum ada, kalau ada dan selesai dikaji itu bisa,” jelasnya.
Ketua Komisi I DPRD Berau Fery Kombong mengatakan, perlu ada aturan yang tegas bagi wisatawan yang nekat masuk ke objek wisata. “Kami mendorong dan mendukung aturan sanksi itu diterapkan. Jadi jika saat ini ada objek wisata yang ditutup, silahkan buat regulasi aturannya,” jelasnya.
Selain itu, protokol kesehatan juga harus benar-benar diterapkan di tempat wisata jika sudah dibuka untuk umum. Seperti membeli makanan harus dibawa atau tidak makan di tempat, tidak berkumpul, dan selalu menjaga jarak.
Diakuinya, dampak COVID-19 ini sangat mempengaruhi aktivitas sosial ekonomi masyarakat. “Jangan sampai karena COVID-19 ini menimbulkan menghambat ekonomi warga. Ekonomi masyarakat tetap harus jalan di tengah pandemi seperti sekarang,” terangnya.
Penulis: Sofi
Editor: MH Amal