HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA– Dalam giat penertiban yang digelar oleh BPKAD Kota Samarinda di kawasan Citra Niaga, sebuah apotek yang terletak di Jalan Pulau Kalimantan Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota menjadi sorotan tim gabungan.
Pasalnya, pihak BPKAD Kota Samarinda menemukan perbedaan data perpanjangan izin dari apotek tersebut dengan data yang dipegang oleh pihak BPKAD Kota Samarinda.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda Yusdiansyah menyampaikan Izin Hak Bangunan (HGB) dari pemilik apotek tersebut telah kedaluwarsa sejak tahun 2012.
“informasi dari pihak terkait itu sudah diperpanjang namun jika sudah, harusnya ada HGB yang dipegang,” katanya.
Yusdiansyah mengatakan, jika pemilik apotek telah memperpanjang izin HGB,maka izin itu hanya berlaku sampai tahun 2022. Jadi, tetap tidak memiliki izin pada tahun 2023.
Namun, ia mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait data HGB apotek tersebut.
“Akan kami lakukan pengecekan terlebih dahulu, HGB-nya sesuai prosedur atau tidak, jika yang bersangkutan tidak memenuhi prosedur maka izin dari HGB tersebut akan kami cabut dan tindaklanjuti,” tutupnya. (Misfan)