HEADLINEKALTIM.CO,TANJUNG REDEB – Kasus COVID-19 di Kabupaten Berau masih tinggi. Namun, kepatuhan masyarakat soal protokol kesehatan masih minim. Masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Bupati Berau Agus Tantomo merevisi Peraturan Bupati Berau Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Covid-19. Perbup ini dinilai masih kurang tegas dalam masalah penindakan.
“Sekarang ini, banyak masyarakat tidak sadar. Meskipun telah diberikan sanksi sosial Satpol PP, efeknya tidak ada,” ungkap Agus Tantomo, Kamis, 14 Januari 2021.
Terbitlah Peraturan Bupati Berau Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Berau Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Covid-19.
“Jika sebelumnya hanya teguran lisan dan sanksi sosial. Sekarang dengan terbitnya Perbup Nomor 1 Tahun 2021 ini langsung dikenakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan,” bebernya.
Tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan BPBD Berau langsung melakukan patroli usai terbitnya Perbup baru. “Patroli kita lakukan di berbagai tempat di Tanjung Redeb. Daerah lain di kecamatan juga dilakukan operasi yustisi,” ungkap Kabag Ops Polres Berau Kompol Damus Asa.
Kini, tim gabungan tidak lagi memberikan sanksi teguran. Namun, langsung memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Damus menyebut, tim gabungan melakukan patroli tiga kali dalam sehari. Yakni pukul 08.00 WITA, 16.00 WITA dan 20.00 WITA.
Mengenai pemberian sanksi, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP selaku pengemban tugas pelaksana penegakan Perbup. Sanksi yang diterapkan berupa sanksi sosial membersihkan tempat umum, hingga sanksi administratif dengan membayar Rp 150 ribu.
“Jika tidak bisa membayar sanksi tersebut ya pakai masker. Jika tidak pakai masker berikan sanksi, tahan KTP atau SIM-nya,” ujarnya.
Ia menyayangkan, meskipun Perbup baru telah terbit, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan belum bisa dilakukan secara maksimal karena Satpol PP belum siap. “Belum bisa maksimal. Karena Satpol PP selaku pengemban Perbup, belum siap secara administratif. Seperti blangko untuk surat tanda bukti pelanggaran dan surat ketetapan denda administrasi,” tandasnya.
Penulis: Sofi
Editor: MH Amal