src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Banjir di Kota Samarinda. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Banjir tak henti mengepung Kota Samarinda akhir-akhir ini. Dampak dari aktivitas pertambangan batu bara kian terasa.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengamini hal tersebut. “Kalau itu (dampak tambang), benar,” ucapnya pada awak saat ditemui di kantor DPRD Kaltim.
Dirinya tegas meminta untuk melakukan penutupan aktivitas pertambangan, terutama yang ilegal. Selain itu, kata dia, reklamasi lahan bekas tambang harus dilakukan sesegera mungkin. “Tutup tambangnya, reklamasi lahannya,” tegasnya.
Politisi PDIP ini juga mensinyalir terjadinya aktivitas pertambangan karena melibatkan masyarakat sebagai pemilik asli lahan. Banyak masyarakat yang secara sadar, menjual lahannya kepada perusahaan maupun perorangan untuk ditambang karena tergiur harganya.
“Yang pasti pertambangan tidak mungkin dilakukan dalam waktu semalam, ada peran dari masyarakat juga di sana. Itu kan yang jual siapa? Mereka (masyarakat, red) tahu untuk apa dan memang sengaja dijual untuk tambang. Terus yang salah siapa kalau hari ini mendapatkan dampaknya? Bukan hanya regulasi pertambangannya, tapi masyarakat juga perlu diberikan kesadaran agar jangan dijual lahan ke tambang,” ujar Samsun.
Dikatakannya, izin pematangan lahan kerap kali disalahgunakan oleh penambang “mucil” untuk mendapatkan keuntungan.
“Biasanya izinnya memang pematangan lahan, tapi ketika di dalamnya ada emas, ya harus dilaporkan karena itu aset negara dan harus ada tata cara perizinan dan aturan. Dampaknya, karena tidak diikuti, banjir dimana-mana. Kita sudah belajar banyak bukan hanya dari kejadian ini, tapi sudah bertahun-tahun terjadi di Samarinda,” katanya.
Terkait dengan Undang-undang Minerba mengenai pengawasan di daerah, dia menyebut kepolisian memiliki kewenangan untuk penindakan di daerah bersama dengan pemerintah setempat. “Yang berhak mengawasi ya Pemerintah Daerah dan yang berhak mengesekusi, kepolisian,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim asal Gerindra, Seno mengungkapkan, fungsi pengawasan Pemerintah Daerah saat ini dilemahkan di bidang pertambangan. Hal itu terjadi karena semua aspek legalitas dan pengawasan ditarik ke pusat.
“Harapan kita, Pemerintah Pusat mengembalikan kewenangan yang sifatnya pengawasan ke daerah, sehingga kita bisa mengawasi dengan baik,” ujarnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal