src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Bandar Narkoba Dibekuk di Sungai Kapih, Polres Samarinda Sita 1.035 Pil Ekstasi

Bandar Narkoba Dibekuk di Sungai Kapih, Polres Samarinda Sita 1.035 Pil Ekstasi

2 minutes reading
Sunday, 7 Jan 2024 20:01 293 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Jajaran Polres Samarinda membekuk sepasang pria dan perempuan masing-masing berinisial HA dan DS diduga bandar narkoba di Jl.Kapten Soedjono Aji Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Rabu 3 Januari 2024.

Dari penangkapan mereka berdua, polisi menyita 1.035 pil ekstasi dengan total berat 463,15 gram. Belum diketahui asal ekstasi tersebut, polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangannya menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula adanya informasi masyarakat di daerah Kelurahan Sungai Kapih kerap terjadi transaksi narkoba.

“Kemudian, kepolisian menindaklanjuti info ini dengan melakukan observasi dengan cermat dan sekitar pukul 20.00 Wita, polisi mencurigai 2 orang yang sedang berkendara sepeda motor melintas alamat tersebut,” ujar Ary Fadli, Minggu 7 Januari 2024.

Polisi menghentikan motor tersebut, langsung dilakukan penggeledahan terhadap diketahui pria HA dan perempuan DS. Dan ditemukan 50 butir extasi warna pink seberat 22,5 gram.

“Setelah dilakukan interogasi, didapat pengakuan dari perempuan DS bahwa masih terdapat ekstasi yang disimpan sendiri olehnya didalam sebuah kamar rumah yang sebelumnya ditumpanginya,” jelas Ary Fadli.

Kemudian, polisi menuju rumah yang dimaksud yang beralamat tidak jauh dari lokasi penangkapan HA dan DS. Dan didapati barang bukti yang tersimpan di dalam kamar berupa 2 buah dus warna coklat yang terdapat 1 plastik bungkus amplang yang berisikan didalamnya terdapat jumlah total 506 butir kstasi warna hijau dengan berat 225,1 gram Netto.

“Kemudian kemasan bungkus yang kedua berisikan didalamnya terdapat jumlah total 479 butir ekstasi warna pink dengan berat 215,55 gram yang berada diselah-selah tumpukan amplang, beserta barang bukti lainnya,” kata Ary Fadli.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti 1.035 pil ekstasi dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” jelas Ary Fadli.

 

Ikuti Saluran whatsapp Headline Kaltim dan Google News Headline Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x