HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Hari ini, 9 Desember 2020. Pilkada serentak digelar. Ayo ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing di mana nama anda sudah tercatat. Jangan lupa membawa form C pemberitahuan untuk mencoblos yang sudah anda terima dari petugas Pemilu.
Pilkada kali ini berbeda dengan sebelumnya. Pandemi COVID-19 membuat suasana di TPS terasa lain dari Pilkada yang pernah dihelat.
Komisioner KPU Samarinda Divisi Perencanaan Program, Data dan Informasi Dwi Haryono mengatakan ada perbedaan TPS standar dengan TPS yang dibangun di masa pandemi. Salah satu perbedaan mendasarnya adalah semua tahapan yang dilaksanakan harus berjarak lebih dari satu meter.
Dimulai dari petugas yang berjaga hingga bilik suara. Kemudian, saat memasuki area TPS, calon pemilih diperiksa suhu tubuhnya terlebih dahulu. Jika melebihi suhu tubuh normal, maka pemilih terpaksa ‘digiring’ di bilik khusus secara terpisah.
“Ada petugas PAM TPS yang mengecek suhu. Ada pemilih dengan suhu tubuh di atas 37 ke atas diarahkan ke bilik sendiri. Bilik khusus itu diletakkan di pojok,” kata Dwi Haryono.
Khusus pembubuhan tinta ke jari pemilih juga dilakukan berbeda. Saat Pilkada di masa normal, jari dicelupkan ke tinta khusus. Namun, di masa pandemi ini, petugas yang akan membubuhkan tinta dengan pipet khusus. Pipet tersebut menyemprotkan tinta ke jari pemilih, penanda buat orang telah memberikan hak suara.
Adapun petugas KPPS memakai serta menyediakan masker. Namun, jumlah masker yang diberikan terbatas. Jika stok habis, maka pemilih wajib kembali pulang untuk mengambil serta mengenakan masker.
Surat suara pun juga dilakukan sterilisasi sebelum petugas membuka bungkus yang disegel. Bahkan, pemilih nantinya diberikan sarung tangan ketika mengambil surat suara. Tujuannya untuk menghindari kontak langsung. “Masker hukumnya wajib. Kami menyediakan (masker) terbatas,” ucap Dwi Haryono.
Calon pemilih, sebelum datang ke TPS, membawa form C pemberitahuan. Pada formulir pemberitahuan ini juga dilampirkan tentang tata cara penerapan protokol kesehatan, memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak.
“Saat masuk ke TPS pun diatur posisi duduk agar tidak berdekatan, kemudian si calon pemilih juga mengenakan sarung tangan dari plastik. Setelah mencoblos, sarung tangan plastik dibuang dan diberikan tinta ke jari pemilih, selanjutnya keluar TPS dengan mencuci tangan,” pungkasnya.
JAMIN HAK PILIH
Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat memastikan hak pilih seluruh warga akan terpenuhi pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2020. Tidak terkecuali bagi pasien COVID-19, pasien yang menjalani perawatan di klinik atau rumah sakit hingga warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan pelaksanaan pemilihan di masa pandemi saat ini berbeda dengan pelaksanaan pemilihan di tahun-tahun sebelumnya. Ada aturan dan metode khusus yang harus dilaksanakan;protokol kesehatan.
Kepada warga Samarinda yang terpapar COVID-19 hingga harus melakukan isolasi mandiri di rumah, atau dirawat di pusat kesehatan maupun nara pidana dan tahanan, Firman minta untuk tidak khawatir. Mereka dipastikan akan tetap bisa memberikan hak suaranya.
Asal terpenuhi syarat sebagai pemilih. Di antaranya yaitu terdata sebagai warga Samarinda, telah berusia 17 tahun atau pada tanggal 9 Desember tepat berusia 17 tahun.
Khusus kepada pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri, lanjut Firman, nantinya akan ada petugas KPPS yang mendatangi dengan membawa kotak dan dilengkapi dengan pakaian standar protokol kesehatan.
“Nanti, petugas kami akan datang ke rumah mereka membawa kotak dan memakai alat pelindung diri (APD) lengkap. Ini harus dipenuhi ya, karena data mereka sudah masuk di daftar pemilih tetap (DPT). Tapi perlakuannya berbeda, mereka ini bisa memilih di jam 12 siang hingga jam 1 siang, tentu dengan disesuaikan ketersediaan surat suara yang ada di TPS,” terang Firman.
Bagi pasien COVID-19 atau pasien lain yang menjalani perawatan, rumah sakit atau klinik atau pusat kesehatan memang tidak disediakan TPS. Namun, akan ada petugas dari TPS terdekat yang akan melayani pemilih.
“Petugas TPS terdekat yang akan masuk ke rumah sakit, klinik maupun pusat kesehatan. Tapi, pendataannya dilakukan seminggu sebelum hari H pemilihan, 9 Desember. Karena juga harus diketahui, seminggu setelah jelang pemilihan pemungutan, apakah si pasien masih menjalani perawatan atau sudah keluar rumah sakit. Jika dia masih menjalani perawatan, maka harus mengisi form 5 pemilih pindahan,” beber Firman.
Sedangkan bagi pemilih yang saat ini sedang menjalani masa tahanan atau telah berstatus sebagai warga binaan, KPU Samarinda juga telah menyiapkan TPS di masing-masing tempat.
“Napi ada TPS sendiri, di Lapas 1, Rutan 2 dan Polres 1. Jadi mereka dapat memilih sepanjang mereka teridentifikasi sebagai warga Samarinda dan memenuhi syarat sebagai pemilih,” pungkasnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim