HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN –Menjelang malam pergantian tahun 2021, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menegaskan pemberlakukan surat edaran Gubernur Kalimantan Timur soal penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Terutama bagi warga yang melakukan perayaan tahun baru secara berkerumun maupun menyalakan kembang api.
Rizal Effendi menyatakan bagi warga yang melakukan perayaan tahun baru, siap-siap dijatuhi denda sebesar Rp 1 juta. Sementara bagi warga yang menyalakan kembang api terancam denda Rp 100 ribu.
Upaya ini untuk menghindari adanya kerumunan ataupun keramaian warga di tengah perkembangan jumlah kasus COVID – 19 di Kota Balikpapan yang meningkat drastis sejak awal bulan Desember 2020.
“SK Gubernur harus dilaksanakan, akan kita laksanakan,” tegasnya seusai rilis akhir tahun Pemkot Balikpapan, Senin 28 Desember 2020.
Untuk pelaksanaan dan pemantauan di lapangan, nantinya pemerintah kota bersama satgas COVID – 19, TNI, Polri, serta Satpol PP akan bersinergi dan berpatroli.
Adanya rencana pemberlakuan denda ini mendapat tanggapan dari warga. Amru Hasanuddin, warga Kawasan Kampung Timur, kecamatan Balikpapan Utara ini mendukung rencana tersebut. “Ngeri Mas, nilai dendanya besar banget. Udah, mending di rumah saja,” ujarnya.
Amru menyatakan lebih baik masyarakat juga menaati anjuran dari pemerintah kota agar kasus COVID– 19 cepat melandai.
Penulis: Iwan
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim