src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
ilustrasi (metro.tempo.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Seorang kakek berusia 72 tahun di Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, pada Sabtu 18 Februari 2023.
Dia ditahan setelah dilaporkan mencabuli seorang anak berkebutuhan khusus hingga hamil.
“Jadi pelaku ini mengajak korban yang merupakan cucu kandungnya ke pondokan kebun miliknya. Setelah di lokasi pelaku pun langsung membujuk korban untuk berhubungan badan,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto melalui sambungan seluler, Selasa 21 Februari 2023.
Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku mengimingi korban dengan uang Rp20 ribu agar tidak melakukan perlawanan dan tidak bercerita kepada orang tuanya.
“Pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan kepada korban, hingga tengah hamil 7 bulan dan berhenti sekolah,” ucapnya.
Orang tua korban yang tak terima langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kepada polisi, SY mengaku tega mencabuli cucu kandungnya lantaran didorong nafsu berahi. Apalagi, dia telah menduda kurang lebih selama 10 tahun.
“Dari pengakuan pelaku karena spontan saja karena nafsu kepada korban sehingga tega mencabuli cucu kandungnya sendiri hingga hamil,” imbuhnya.
Pelaku telah mendekam di sel Mapolsekta Sungai Pinang. “Kita jerat pasal pasal 76 Undang-Undang Perlindungan anak No. 35 tahun 2014, dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Riski