HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Penyertaan modal Perumda Benuo Taka oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) disasar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) disebut-sebut kembali terseret bersama mantan Direktur Utama Benuo Taka, H dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benua Taka KA.
Selain dana penyertaan modal kepada Perumda Benuo Taka, KPK turut membidik Perumda Penajam Benuo Taka Energi.
Kasus penyertaan modal untuk kedua Perumda itu ditangani KPK diperkuat adanya surat pemanggilan KPK yang ditujukan pada salah satu staf Perumda Benuo Taka untuk memberikan keterangan saksi di hadapan penyidik KPK di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan, Rabu 27 Juli 2022.
Surat pemanggilan salah satu staf Perumda Benuo Taka tersebut diminta keterangan sebagai saksi.
Saat dikonfirmasi terkait adanya surat pemanggilan salah satu staf Perumda yang menjadi saksi, Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam membenarkan hal itu. KPK melakukan pemanggilan itu terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Benuo Taka dan PBTE.
“Tembusan surat pemanggilan saksi dari KPK ada, terkait dengan penyertaan modal,” ungkap Hamdam, Jumat 28 Juli 2022.
Hamdam pun mendukung langkah penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka dan PBTE.
“Silakan aparat hukum, kalau hasil investigasinya ke arah sana. Ini akan menjadi proses pembelajaran bagi kita semua untuk lebih hati-hati dalam mengelola keuangan dan aset daerah,” jelasnya.
Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penyertaan modal untuk Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar untuk pembangunan pabrik penggilingan padi di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu.
Dari Rp29,6 miliar tersebut, Pemkab PPU telah menyalurkan ke Perumda Benuo Taka sebesar Rp12,5 miliar pada tahun 2021. Tetapi, sampai saat ini pabrik penggilingan padi belum dibangun. Padahal, Bupati PPU nonaktif AGM telah melakukan peletakan batu pertama pembangunan pabrik penggilingan padi itu pada 17 Agustus 2021.
Sedangkan, PBTE mendapatkan penyertaan modal dari Pemkab PPU sebesar Rp3,5 miliar untuk anggaran gaji dan operasional. Hamdam mengungkapkan, hasil audit BPK terdapat temuan dari kedua Perumda tersebut mencapai Rp14 miliar.
“BPK telah merekomendasikan agar dikembalikan uang itu,” pungkasnya.
Penulis: Teguh