src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan ganja. (riski)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali melakukan pemusnahan barang bukti berupa tiga kilogram narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, Selasa 14 Februari 2023.
Barang bukti ini milik pelaku bernama Reza, Irwan, dan M Faisal. Reza dan Irwan diamankan pihak kepolisian pada tanggal 28 November 2022 lalu, sementara M Faisal diamankan pada tanggal 1 Desember 2022.
Pemusnahan barang bukti dua kilogram sabu itu dimusnahkan dengan cara diblender dengan air dan kemudian dibuang ke saluran air. Sementara, ganja milik Reza dan Irwan dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam sebuah drum besi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengatakan bahwa selain memusnahkan dua narkoba tersebut, pihaknya juga memusnahkan 50 butir ekstasi.
“Kami musnahkan barang bukti dari dua kasus dengan tiga tersangka, yaitu total sabu 2 kilogram dan satu kilogram ganja. Kami juga musnahkan 50 butir pil ekstasi,” ungkap Kompol Ricky saat diwawancarai awak media usai pemusnahan barang bukti.
Kompol Ricky menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan guna meminimalisir hal yang tak diinginkan. Sebab itu, setelah penyelidikan kasus selesai, polisi kemudian melakukan pemusnahan.
“Jadi setelah proses penyelidikannya selesai maka langsung dimusnahkan. Dan sudah dilakukan penyisihan juga untuk diperiksa, ke laboratorium,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu juga disaksikan langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda serta Kejaksaan Negeri Samarinda. (#)
Penulis: Riski