HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Aksi Aliansi Mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) kembali menggelar aksi untuk menuntut UKT (Uang Kuliah Tunggal) gratis, Senin 18 Januari 2021.
Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya, yaitu penolakan SK Rektor nomor 02/KU/2020, untuk menuntut penggratisan UKT semester genap, serta transparansi anggaran Unmul, dan penolakan penerapan (Sumbangan Pembangunan Industrial (SPI) di Unmul. Tuntutan ini mengingat masa pandemi COVID-19 mestinya pihak Rektor meringankan beban mahasiswa.
Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Rektor Unmul Masjaya, saat menghadapi masa Aksi yang berkumpul di kantor rekorat Unmul.
“Suruh sini yang mau minta turunkan UKT. Jangan SK Rektor yang ditolak,” kata Masjaya saat berdialog dengan massa aksi di depan Gedung Rektorat Unmul.
Masjaya mengatakan, waktu pembayaran UKT akan diperpanjang 2 hari untuk mahasiswa yang ingin melakukan pengurangan, penurunan, dan pembebasan UKT, dari waktu yang sebelumnya ditetapkan. Kemudian langsung diserahkan kepada Fakultas masing-masing.
“Yang pasti SK Rektor ini tetap akan berjalan. Untuk pengurangan, penurunan, serta pembebasan, langsung saja diajukan. Serta syarat-syarat yang belum lengkap silahkan langsung diajukan, saya tambah waktunya 2 hari,” jelasnya.
Menyikapi tuntutan tersebut, Masjaya dan pihak rektorat berjanji akan mengembalikan sisa pembayaran UKT bagi mahasiswa keberatan yang sudah membayar terlebih dahulu. “Bisa saja. Tapi butuh waktu, tidak secara instan,” ujarnya
Dekan Fakultas Hukum (FH), Mahendra Putra Kurnia yang ikut terlibat dalam perumusan SK Rektor No. 02/KU/2020 mengatakan bahwa penggolongan UKT tersebut berdasarkan dari aturan Permendikbud nomor 25 tahun 2020.
“SK itu dibuat menggunakan teori diskriminasi positif, dalam artian harus terkualifikasi. Semuanya diberi pengurangan sesuai dengan kebutuhan. Permendikbud juga demikian,” ujarnya saat ditemui usai menerima aspirasi para mahasiswa.
Ia juga menegaskan bahwa penggolongan UKT merupakan kewenangan dari Mendikbud. Pihak Universitas hanya dapat membuat keberpihakan saja bagi para mahasiswa. “Basisnya tetap Permendikbud nomor 25, itu saja,” pungkasnya.
Penulis: Riski
Editor: Amin
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim