HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Aliansi Mahakam Kaltim kembali menggelar demonstrasi menolak pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia terbarukan yang telah disahkan DPR pada Selasa 6 Desember 2022 lalu.
Demonstrasi ini digelar di depan gerbang kampus Universitas Mulawarman Jalan M. Yamin Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, pada Jumat 9 Desember 2022.
Dengan aksi membakar ban dan menutup separuh jalan, puluhan massa Aliansi Mahakam Kaltim melantangkan orasi secara bergiliran.
“Kami dari aliansi Mahakam Kaltim. Terdiri dari elemen masyarakat, yang berasal baik internal kampus dan eksternal kampus. Tentunya kehadiran kami bahwa kebijakan pemerintah, tidak memiliki keberpihakan dengan masyarakat,” beber Humas Aliansi Mahakam Kaltim Muhammad Maulana.
Maulana menyampaikan bahwa pengesahan KUHP terbaru nampak tergesa-gesa. Sebab, masih banyak catatan terhadap pasal-pasal yang dimuat KUHP terbaru.
“Pengesahan KUHP baru, merupakan kebijakan yang kontroversial. Sebab masih banyak pasal-pasal yang bermasalah. Terutama ruang untuk mengkritik pemerintah yang dibatasi, dalam hal ini pasal yang melarang kritik terhadap pemerintah,” ujarnya.
Massa meminta pemerintah untuk dapat merevisi KUHP yang telah disahkan tersebut.
“Kami meminta pemerintah dapat meninjau ulang dan merevisi pasal-pasal yang bermasalah. Kami akan kembali membuat konsolidasi dan memastikan adanya eskalasi gerakan massa yang besar,” pungkasnya.
Penulis: Erick