src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Anggota Pansus Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit DPRD Kaltim Syafruddin
(Foto: Ningsih) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit DPRD Kaltim
, Syafruddin mengatakan, mayoritas kerusakan jalan yang terjadi di Kaltim diakibatkan oleh aktivitas kendaraan tambang batu bara dan kelapa sawit.
Apa yang disampaikan oleh Politisi dari partai PKB ini juga disertai dengan bukti-bukti. Bahkan, Pansus juga telah mengantongi nama-nama perusahaan yang berpotensi menyumbang kerusakan jalan di Kaltim.
“Kami telah melakukan kerja dan progres kerja Pansus ini mendapat fakta lapangan sementara, bahwa kerusakan jalan di Kaltim itu diakibatkan oleh tambang dan CPO (perkebunan kelapa sawit). Kami juga sudah punya nama-nama perusahaan yang berpotensi untuk mempercepat kerusakan jalan ini,” ujarnya, ditemui baru-baru ini.
Udin sapaan akrabnya, mengungkap, ada sekitar 50 lebih IUP tambang yang dikantongi namanya oleh Pansus.
“Ada 50 perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum. Sedang yang CPO malah mungkin lebih 70 se-Kaltim,” ujarnya.
“Daftar nama susah ada, hanya tinggal kita kaji dan evaluasi, sejauh mana keterlibatan mereka dalam kerusakan jalan itu. Maka kita tidak segan untuk mendorong dicabutnya izin perusahaan,” tegasnya.
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012, pada Pasal 7 disebutkan bahwa setiap perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus termasuk underpass maupun crossing.
“Terkait IUP tambang dengan crossing jalan, ini banyak masalahnya yang belum ada crossing jalan, underpass maupun overpass. Tapi yang bermasalah besar adalah jalan hauling sawit yang tidak ada jalan khususnya. Kalau tambang, sebenarnya sudah ada jalan, cuma dia yang crossing,” pungkasnya. (Advetorial)
Penulis : Ningsih