HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Setelah melaluiberbagai dinamika, akhirnya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau tahun 2025 telah menemui titik temu antara Dewan Pengupahan Kabupaten Berau. UMSK Berau untuk sektor perkebunan disepakati naik 1 persen dari dari UMK 2025 4.081.396. Ditetapkan pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Sementara, UMSK Berau untuk sektor pertambangan disepakati sebesar 2,55 persen dari besaran UMK dan disepakati pada Minggu, 15 Desember 2024.
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari membenarkan hal tersebut. Selama kurang lebih 4 hari, Dewan Pengupahan Kabupaten Berau telah menyepakati besaran UMK dan UMSK Berau Tahun 2025. “Mereka sudah sepakat,” tegasnya pada Minggu, 15 Desember 2024 di Kantor Disnakertrans Berau.
Ia mengaku, pembahasan UMSK ini luar biasa dinamikanya. Pasalnya, pihak serikat buruh juga harus melakukan komunikasi dan konsultasi dengan pihaknya. Menurutnya, hal itu yang membuat banyak pertimbangan sehingga pembahasan UMSK Berau ini beberapa kali ditunda.
“Nilai tertinggi yang ditawarkan Apindo sebesar 2,55 persen. Itulah sudah kebijakan internal sektor pertambangan dari teman-teman Apindo,” ucapnya.
Zulkifli berharap dengan ditetapkannya UMK dan UMSK Berau tahun 2025, akan meningkatkan produktivitas usaha dan kesejahteraan karyawan ke depan.
Sekjen Apindo Berau, Ishaq Sugianto mengungkapkan rasa syukurnya karena bisa menyelesaikan pembahasan UMK dan UMSK Berau untuk sektor pertambangan dan perkebunan. Walaupun, menurutnya, mungkin masih ada beberapa pihak yang belum puas dalam keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten.
“Tapi inilah yang bisa diberikan agar pekerja bisa tetap bekerja secara baik dan perusahaan juga tetap bisa kondusif di Berau. Harapannya ke depan dengan adanya keputusan ini, kedua pihak mampu meningkatkan kualitasnya masing-masing,” tuturnya.
Dikatakannya, kendala dalam penetapan UMSK 2025 ini di luar kebiasaan. Biasanya, pihak mereka diberi waktu yang lebih panjang untuk mampu bernegosiasi lebih banyak. Sementara tahun ini hanya diberi waktu beberapa hari saja.
“Jadi memang dalam beberapa hari kita harus bisa memutuskan. Akhirnya, beberapa perbedaan terlihat sekali,” jelasnya.
Perwakilan Serikat Buruh dari FKUI Berau, Rahmad Abdi mengatakan Dewan Pengupahan Kabupaten Berau sudah berdiskusi sejak Kamis, 12 Desember 2024. Pihaknya juga sudah menghitung keberlangsung dunia usaha dan demi kesejahteraan buruh.
Dijelaskannya, perkebunan menjadi sektor unggulan di Kabupaten Berau. Tahun ini muncul Permenaker nomor 16/2024, sektor harus ada sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). “1 persen untuk sektor perkebunan kami terima, itu sudah masuk di hitungan kita,” bebernya.
“Sementara untuk sektor pertambangan, dengan senang hati dan berat hati kami ambil di angka 2,55 persen UMSK 2025,” pungkasnya. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim