src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> 3.952 Pelamar PPPK Pemprov Kaltim Ikuti Seleksi Kompetensi, Akhir Tahun Ini Hasilnya Diumumkan

3.952 Pelamar PPPK Pemprov Kaltim Ikuti Seleksi Kompetensi, Akhir Tahun Ini Hasilnya Diumumkan

2 minutes reading
Sunday, 15 Dec 2024 00:29 265 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sebanyak 3.952 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Kaltim tahap pertama menjalani seleksi kompetensi yang berlangsung mulai tanggal 6 hingga 15 Desember 2024.

Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno mengatakan formasi PPPK Pemprov Kaltim tahun 2024 ini adalah periode kedua secara keseluruhan mencapai 9.195 formasi.

Dari 9.195 formasi PPPK itu dirinci terdiri atas 2.649 formasi guru, 1.255 formasi tenaga kesehatan, dan 5.291 formasi tenaga teknis.

Seleksi PPPK periode kedua ini khusus dibuka untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan Pemprov Kaltim, termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru.

“Saat ini seleksi masih terus berlangsung,” katanya kepada media ini saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu 14 Desember 2024.

Adapun persyaratan umum bagi pelamar PPPK, antara lain warga negara Indonesia berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun, memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang yang relevan, serta berkelakuan baik.

Kemudian, tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI, atau Polri, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain persyaratan umum, ada juga terdapat persyaratan khusus bagi pelamar PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Persyaratan khususnya berbeda-beda. Untuk guru, misalnya, harus terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar minimal dua tahun. Untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis, harus memiliki surat tanda registrasi dan surat keterangan pengalaman kerja

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKD Kaltim, Andry Prayugo menjelaskan seleksi kompetensi calon PPPK Pemprov Kaltim pada 6 hingga 15 Desember 2024 dibagi tiga sesi yang setiap harinya kecuali Jumat hanya 2 sesi.

“Kemudian, pengumuman hasil seleksi sesuai Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610 tahun 2024 tanggal 27 September 2024, akan dimulai tanggal 24 hingga 31 desember 2024,” kata Andry.(min)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x