src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Suasana sosialisasi dan penyebarluasan (Sosper) kedua tentang Pajak di Balai Pertemuan Umum (BPU) RT 2 Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara pada Jumat 26 Maret 2021 (foto: Ningsih/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan (Sosper) kedua tentang Pajak di Balai Pertemuan Umum (BPU) RT 2 Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara pada Jumat 26 Maret 2021.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat.
Pada arahannya, Legislatif dari Fraksi Golkar ini mengatakan, dengan Perda Pajak diharapkan akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim.
Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kukar ini menyebut, semenjak Perda dibuat, belum dilakukan sosialisasi secara langsung. Namun begitu, sosialisasi dilakukan melalui promosi yang dipasang di baliho-baliho beberapa titik lokasi. Sehingga hal ini dipandang masih kurang maksimal.
“Harapannya tentu bisa meningkatkan PAD Kaltim. Karena dari pajak ini akan menjadi salah satu sumber pendapatan juga,” ujarnya.
“Ini program baru dari DPRD Kaltim untuk mensosialisasikan Perda Pajak ini, agar benar-benar bisa diketahui, dimanfaatkan dan dipahami masyarakat. Sehingga ke depan jika mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak, kendala pelayanan atau persoalan lain, bisa diperjelas,” terangnya.
Terkait Perda di luar pajak, diakui Sarkowi perlu dilakukan pengawasan. Ia beralasan, karena dengan adanya Perda yang tidak terlaksana maka secara otomatis menjadi bagian yang akan dievaluasi DPRD dan Biro Hukum Pemprov Kaltim.
“Memang yang perlu dievaluasi juga Perda di luar pajak. Karena ada Perda yang memang tidak terlaksana secara maksimal, maka otomatis menjadi bagian yang akan dievaluasi DPRD Kaltim dan Biro Hukum Pemprov Kaltim, agar Perda tersebut tidak menjadi “macan ompong”, pungkasnya. (Advetorial)
Penulis: Ningsih
Editor: Amin