HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Menteri Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Diketahui, dalam regulasi tersebut Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) naik sebesar 6,5 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari membenarkan hal tersebut. Pihaknya akan melihat dengan seksama aturan teknis dari regulasi tersebut.
“Setelah selesai pembahasan UMP oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kita juga akan merencanakan rapat,” ucapnya pada Jumat, 6 Desember 2024.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil dari pembahasan UMP untuk menentukan besaran UMK tahun 2025. Dalam Permenaker tersebut nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Kita juga sudah membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten. Mudah- mudahan dengan adanya regulasi tersebut kita bisa segera menetapkan,” jelasnya.
Dijelaskannya, pada tahun 2023, UMK Berau ditetapkan sebesar Rp 3.675.887,11, kemudian naik pada 2024 menjadi Rp 3.832.300,00. Kenaikan sebanyak 4,25 persen dan merupaka angka tertinggi se Kaltim.
Menurutnya, kenaikan UMK 2025 tersebut tentunya sangat diharapkan semua pihak. Kemungkinan besar, jika mengikuti aturan teknis kenaikan 6,5 persen secara nasional, UMK Berau 2025 nanti dapat mencapai sekitar Rp 4 Juta lebih.
“Namun, kondisi setiap daerah tentunya berbeda-beda. Kita tunggu saja hasil UMP Kaltim 2025,” tutupnya. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim