HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – DPRD Berau menyoroti persoalan sejumlah kampung di Kecamatan Kelay dan Segah Kabupaten Berau yang belum tersentuh pembangunan. Pasalnya, lahan perkampungan tersebut masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah menyampaikan, hal ini menjadi penting karena daerah tersebut masuk dalam KBK, sehingga sulit tersentuh pembangunan terutama infrastruktur, ekonomi dan lainnya.
“Lahan tersebut masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan, sehingga sulit untuk melakukan suatu pembangunan,” jelasnya.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau diminta untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan membuat perencanaan tata ruang dan wilayah yang baik.
Disebutkan, hal tersebut sebagai pintu masuk agar pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dapat menyetujui perubahan status kawasan tersebut.
“Dari KBK menjadi kawasan budidaya non kehutanan (KBNK),” pungkasnya. (Adv)
Penulis: Riska