HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sebanyak 4.289 ahli waris korban pandemic COVID-19 di Kaltim akan menerima santunan sebesar Rp 10 juta dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Kaltim Nomor 460/K.571/2021.
“Ini adalah bukti janji sekaligus kepedulian Gubernur Isran Noor bersama Wagub Hadi Mulyadi kepada mereka yang menjadi korban meninggal COVID-19. Di Kaltim ada 4.289 ahli waris yang terdata untuk menerima santunan,” terang Kepala Biro Administrasi dan Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin, Jumat 3 Desember 2021.
Pemberian santunan ahli waris korban COVID-19 di Kaltim ini hanya diberikan satu kali. Pembiayaan berasal dari APBD Kaltim tahun anggaran 2021.
Dengan diberikannya santunan ahli waris COVID-19 tersebut diharapkan dapat meringankan pemenuhan kebutuhan sehari-hari. “Semoga bermanfaat dan memotivasi keluarga korban yang ditinggalkan,” kata Syafranuddin.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim Agus Hari Kesuma menyebut, seluruh nama-nama ahli waris penerima santunan telah didata oleh Dinas Sosial Kaltim.
“Insyaallah segera, secepatnya. Pekan depan mudah-mudahan sudah bisa ditransfer ke rekening masing-masing penerima santunan,” katanya.
Terkait dengan acara seremonial penyerahan santunan ahli waris COVID-19, lanjut Agus, akan mengikuti jadwal Gubernur Kaltim. “Kita menunggu saja jadwal dari Pak Gubernur,” tutupnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal