23.2 C
Samarinda
Thursday, January 23, 2025
Headline Kaltim

5 TPS di Kaltim Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Hari ini, Senin (2/12/2024), pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan di lima tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di tiga kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim). PSU ini diadakan setelah ditemukan beberapa pelanggaran pemilu, di antaranya adanya warga yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dan pemilih yang memilih di TPS yang tidak sesuai dengan tempat tinggalnya.

Suardi, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim, mengungkapkan bahwa PSU ini dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Jadi, berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, hari ini di Kaltim akan dilakukan perhitungan suara ulang di lima TPS,” ujarnya saat ditemui di Samarinda, Senin (2/12/2024).

PSU akan digelar di lima TPS yang berada di tiga wilayah administratif, yaitu Kota Samarinda, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Di Kota Samarinda, pemungutan suara ulang akan dilakukan di TPS 01 yang terletak di Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.

Di Kabupaten PPU, PSU akan dilaksanakan di TPS 04 dan TPS 15 yang berlokasi di Kelurahan Desa Babulu Barat, Kecamatan Babulu. Sementara itu, di Kabupaten Kutim, PSU diadakan di TPS 88 yang ada di Desa Sangatta Utara, serta di TPS 15 di Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara.

Suardi menjelaskan lebih lanjut bahwa PSU di Kota Samarinda terkait dengan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, sedangkan di Kabupaten PPU dan Kutim, PSU ini berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

“Jadi, tiga kabupaten/kota ini adalah Kota Samarinda, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kutai Timur yang sesuai jadwal hari ini akan melakukan PSU. Kita harapkan semua dapat berjalan lancar,” ujar Suardi.

Sebagaimana diketahui, rekapitulasi perhitungan suara pada Pilkada Serentak 2024 di tingkat kota harus sudah selesai paling lambat pada 6 Desember mendatang. Sedangkan untuk rekapitulasi di tingkat provinsi, batas waktunya adalah 9 Desember 2024. Semua hasil pasca-pemungutan suara, termasuk hasil PSU, akan diumumkan pada 15 Desember 2024.

Keputusan pelaksanaan PSU ini tentu saja menjadi sorotan masyarakat Kaltim, yang berharap agar pemilu berjalan dengan adil dan transparan. Dengan adanya PSU, diharapkan kesalahan yang terjadi pada pemungutan suara sebelumnya dapat diperbaiki, sehingga hasil Pilkada 2024 dapat mencerminkan suara rakyat secara lebih akurat.

Artikel Asli baca di rri.co.id

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Formasi CPNS 2025: Peluang Emas bagi Lulusan SMA

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)...

Ekowisata Kampung Rotan Long Beliu, Perkuat Ekonomi Masyarakat Lokal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Ekowisata Kampung Rotan Long Beliu,...

Kemenag Kaltim Pastikan Kelancaran Ibadah Haji 2025: Dari Dokumen hingga Pembinaan Fisik

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag)...

Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha Jabat Pangdam VI/Mulawarman, Tri Budi Jadi Sekjen Kemhan RI

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha resmi...

Penyebab Kebakaran Hutan Pacific Palisades di Los Angeles: Api Meluas, Ribuan Penduduk Mengungsi

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Kebakaran hutan besar melanda distrik...

Tag Populer

Terbaru