3.800 Warga Samarinda Terima Sertifikat Tanah Gratis

2 minutes reading
Monday, 13 Dec 2021 20:41 304 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah yang berasal dari program PTSL kepada 3.800 warganya di halaman GOR Segiri Samarinda pada Senin 13 Desember 2021.

Kepada awak media, Andi Harun mengatakan, untuk tahap awal, diberikan sebanyak 1.000 sertifikat. Selanjutnya penyerahan sertifikat tanah akan dilakukan secara bertahap kepada warga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sertifikat yang dibagikan ini adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Dinas Pertanahan setelah kita beberapa bulan mengurus dan bisa diterbitkan. Alhamdulillah bisa membuat hati senang pada masyarakat,” ujarnya usai pelaksanaan acara pembagian sertifikat tanah pada warga.

Menurutnya, Pemkot Samarinda telah berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah warga Samarinda.

Mengenai syarat khusus yang diberikan untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL, dikatakannya, lanjutnya, Dinas Pertanahan melakukan verifikasi data pemilik berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh kecamatan atau dengan surat pelepasan hak.

“Hanya penelitian administratif dan peninjauan lapangan. Selama ini kan mereka sulit akses untuk mendapatkan sertifikat, maka Pemerintah Kota Samarinda tanggap membantu masyarakat, berkoordinasi dengan kementerian dan Dinas Pertanahan,” katanya.

Dikatakannya, dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL tersebut, warga Samarinda tidak dikenakan biaya sepeserpun. Terkait dengan biaya di lapangan, Andi Harun berharap agar warga tidak keberatan ketika mengeluarkan uang jasa untuk pengukuran tanah dan sebagainya.

“Gratis. Ini program gratis dari pemerintah. Kalaupun misalnya ada situasi di lapangan misalnya diperlukan transportasi, itu saja yang dikeluarkan warga,” katanya.

Andi Harun bahkan berencana akan membuat aturan yang mengatur khusus mengenai biaya-biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL agar seragam. Hal ini sebagai antisipasi dari adanya oknum-oknum mafia tanah.

“Saya tidak ingin tanah masyarakat menjadi lahan bagi mafia tanah, mereka orang kecil yang tidak bisa berhadapan dengan preman, diintimidasi. Maka kita perbaiki, kita minimalkan sedemikian rupa. Supaya tidak jadi pungutan liar mungkin ada Perwali,” katanya.

Penulis: Ningsih

Editor: MH Amal

LAINNYA