src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Bapemperda Ajukan Pembahasan Perubahan Perda Ketertiban Umum di Luar Propemperda

Bapemperda Ajukan Pembahasan Perubahan Perda Ketertiban Umum di Luar Propemperda

waktu baca 1 menit
Jumat, 15 Sep 2023 21:26 319 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG-  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, mengajukan Raperda Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di luar Propemperda.

“Perubahan Perda tersebut, kita masukan di luar Propemperda 2023,” sebut anggota Bapemperda DPRD Kukar, Ria Handayani, Selasa 12 September 2023.

Politisi Gerindra Kukar ini menyebut, usulan Raperda diluar Propemperda boleh diusulkan, dengan beragam alasan, seperti dalam keadaan tertentu, tidak sesuai dengan regulasi terkini, mengatasi keadaan luar biasa.

“Selain itu, alasan lainnya, mengevaluasi kinerja Pemkab dengan pihak lain,” ucapnya.

Ria menyebutkan, usulan Raperda tersebut berdasarkan UU tentang Pemda. DPRD berhak mengajukan usul Perda, dan menyusun Raperda secara bersama-sama. DPRD Kukar sebut Ria sudah berkoordinasi dengan Bupati Kukar Edi Damansyah.

Subtansi dari perubahan Perda tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, perlu diatur secara detail mengatur badan jalan, banyaknya pengemis dan anjal. Selain itu, usaha burung Walet belum pernah di Perda kan.

“Semoga Raperda lebih berkualitas sesuai teknis penyusunannya, dan dilakukan pembahasan lebih mendalam tentang pembentukan produk hukum daerah, ” jelasnya.(ADV23/Andri)

LAINNYA
x