HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Longsor yang terjadi di area pemakaman umum RT 17, Dusun 3, Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, mulai menimbulkan dampak serius. Sedikitnya 23 makam dilaporkan mengalami pergeseran tanah, sehingga memunculkan kekhawatiran warga apabila tidak segera dilakukan penanganan.
Permasalahan tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama instansi terkait pada Senin 29 Juni 2026.
Lurah Bukit Biru Sudi mengatakan longsor telah terjadi sejak tahun lalu dan kondisinya terus berkembang seiring cuaca ekstrem yang silih berganti antara hujan deras dan panas. “Sudah 23 makam yang terdampak akibat pergeseran tanah karena longsor,” ujarnya usai mengikuti RDP.
Menurutnya, pemerintah kelurahan bersama Forum RT Bukit Biru berharap ada langkah cepat dari pemerintah daerah untuk mencegah longsor semakin meluas dan mengancam lebih banyak makam.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah pembangunan turap penahan tanah serta pengerasan akses jalan menuju kompleks pemakaman. “Solusinya, segera dilakukan pemasangan turap dan pengerasan jalan masuk makam,” jelas Sudi.
Ia menambahkan, opsi relokasi pemakaman dinilai belum realistis untuk dilakukan dalam waktu dekat karena membutuhkan proses panjang, termasuk pembebasan lahan baru. “Kalau relokasi pasti lama, karena harus ada pembebasan lahan dulu,” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang, memastikan pihaknya akan mengawal usulan penanganan longsor tersebut agar dapat segera direalisasikan.
Menurutnya, persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah. “Kami akan memperjuangkan perbaikan longsor makam di RT 17 Bukit Biru karena ini merupakan kebutuhan masyarakat yang sangat penting,” tegasnya.
Desman juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar segera menyusun kajian terkait dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi akibat longsor di kawasan pemakaman tersebut.
Hasil kajian itu nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD dalam mengusulkan anggaran penanganan. “Jika kajian tersebut sudah selesai, akan kita pelajari dan diusulkan perbaikannya. Minimal bisa masuk APBD Perubahan 2026 atau paling lambat APBD 2027,” pungkasnya. (Andri)



















