src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Ungkap Kasus Curanmor, Polres Kutai Barat Bongkar Jaringan Narkotika dengan Barang Bukti 30 Gram Sabu

Ungkap Kasus Curanmor, Polres Kutai Barat Bongkar Jaringan Narkotika dengan Barang Bukti 30 Gram Sabu

3 minutes reading
Wednesday, 30 Apr 2025 15:17 98 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SENDAWAR – Aksi cepat dan tanggap Polres Kutai Barat dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tak hanya berhasil mengamankan pelaku dan barang curian, namun juga membuka tabir lain yang lebih mengkhawatirkan: keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dari penggeledahan rumah pelaku, polisi menemukan lebih dari 30 gram sabu-sabu, berikut timbangan digital dan plastik klip yang biasa digunakan untuk pengemasan barang haram tersebut.

Peristiwa bermula dari laporan seorang warga di Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, yang kehilangan mobil Suzuki Carry warna hitam miliknya saat diparkir di garasi rumah. Korban sempat mendengar suara mesin mobil menyala, namun terlambat menyadari bahwa kendaraan tersebut telah dibawa kabur.

Meski sempat melakukan pengejaran mandiri, korban gagal menemukan pelaku dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tindakan cepat pun diambil oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kutai Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Rangga Asprilla Fauza, S.Tr.K., S.I.K.

Melalui penyelidikan intensif, tim berhasil melacak dan menangkap pelaku di kawasan poros Kampung Sekolaq Jolek bersama kendaraan hasil curian. Namun, penangkapan ini ternyata hanyalah pintu masuk menuju temuan yang lebih besar. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis yang telah terlibat dalam berbagai kasus pencurian lain di wilayah Kutai Barat.

Sejumlah barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Sigra, mesin genset dan mesin diesel, peralatan bengkel, aksesoris kendaraan dan uang tunai dan perangkat elektronik.

Kegiatan kriminal pelaku mencakup sasaran beragam, mulai dari toko pakaian, warung, bengkel, hingga fasilitas umum. Aksi-aksi ini dilakukan di sejumlah kampung di Kota Sendawar dan sekitarnya, menunjukkan bahwa pelaku bukan hanya oportunis, melainkan sudah memiliki pola dan strategi pencurian yang sistematis.

Puncak dari pengungkapan kasus ini terjadi saat petugas melakukan penggeledahan rumah pelaku, di mana ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 30 gram. Sabu tersebut disimpan rapi di dalam kotak handphone berwarna kuning, bersama tiga timbangan digital dan plastik klip bening dalam jumlah besar yang diduga digunakan sebagai alat bantu dalam proses pengemasan dan distribusi narkoba.

Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., menegaskan bahwa penemuan narkotika ini menambah daftar pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku. Pihak kepolisian kini menyiapkan dua jalur proses hukum, yaitu tindak pidana pencurian dan pelanggaran Undang-Undang Narkotika.

“Selain sebagai pelaku pencurian, tersangka juga terbukti menyimpan narkotika dalam jumlah cukup besar. Kami akan memproses hukum keduanya secara menyeluruh,” ujar AKBP Boney dalam konferensi pers.

Artikel Asli baca di tribratanewspoldakaltim.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA