HEADLINEKALTIM.CO, SENDAWAR – Setelah bertahun-tahun dikeluhkan warga dan pengguna jalan, akhirnya akses utama Simpang Kalteng – Bentian Besar di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) resmi rampung diperbaiki. Proyek perbaikan jalan yang selama ini jadi urat nadi pergerakan masyarakat dan dunia usaha itu, selesai dikerjakan pada Rabu (23/4/2025) malam, tepat pukul 24.00 Wita.
Perbaikan tersebut bukan hasil dari proyek pemerintah, melainkan kolaborasi konkret delapan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut. Perusahaan-perusahaan ini sepakat menanggung tanggung jawab sosial mereka untuk memperbaiki jalan yang telah rusak parah selama bertahun-tahun.
Tim pengawas dan tim teknis perbaikan jalan menyatakan jalan sudah bisa dilalui kembali, termasuk oleh kendaraan angkutan berat seperti truk-truk sawit. Namun, sejumlah aturan ketat diberlakukan demi menjaga kondisi jalan tetap baik dan mencegah kerusakan terulang.
Pihak yang berpartisipasi dalam perbaikan ini mencakup nama-nama besar seperti Guta Samba Group, KAS Group, PT KAL Lendian, PT PMI, PT Dana Palma, CV Gelang Kalung Prima Tama, serta dukungan dari industri bandsaw lokal.
Apresiasi diberikan oleh tim perbaikan dan pengawasan atas komitmen perusahaan-perusahaan ini dalam membangun kembali akses jalan vital. Mereka berharap kontribusi tersebut bisa menjadi contoh kolaborasi antara dunia usaha dan masyarakat demi kemajuan bersama.
“Dengan Jalan Bagus, Investasi dan Masyarakat Sama-sama Lancar,” bunyi slogan dari tim perbaikan.
Namun, di balik keberhasilan ini, muncul seruan kritis dari kalangan legislatif yang menyoroti pentingnya menjaga komitmen jangka panjang.
Anggota DPRD Kutai Barat asal Kecamatan Bentian Besar, Rosalien, menyambut baik rampungnya perbaikan jalan poros. Namun, ia menegaskan bahwa infrastruktur jalan belum sepenuhnya aman, terutama saat musim hujan.
“Jalan memang sudah diperbaiki, tapi belum permanen. Kalau hujan, tolong jangan paksakan lewat,” ujar Rosalien, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, jalan tersebut masih dalam tahap rawan rusak kembali jika tak dijaga dengan konsisten. Ia menekankan bahwa prioritas utama bukan hanya kelancaran distribusi hasil sawit, tapi juga keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang sehari-hari mengandalkan akses ini untuk kebutuhan darurat seperti layanan kesehatan.
Ia pun mengingatkan soal kesepakatan batas beban maksimal kendaraan yang diperbolehkan melintas, yakni tidak lebih dari 8 ton. “Kalau truk besar maksa lewat pas becek, yang rugi bukan cuma pengendara, tapi juga warga. Kemarin ada ambulans terhambat karena jalan macet gara-gara truk mogok di tengah jalan,” kisahnya.
Pihak pengelola jalan dan pengawasan menyusun enam aturan penting yang harus dipatuhi semua pihak, terutama perusahaan pengguna jalan. Berikut ini daftarnya:
Perusahaan wajib terus melakukan perbaikan jalan sesuai kondisi terkini.
Truk dilarang melintas saat hujan dan kondisi jalan licin.
Kendaraan warga harus diprioritaskan.
Truk dilarang berjalan beriringan (konvoi).
Utamakan keselamatan semua pengguna jalan.
Pelanggaran bisa dikenai sanksi adat dan hukum nasional.
Aturan ini bersifat mengikat dan telah disosialisasikan kepada seluruh penyedia jasa angkutan di bawah koordinasi masing-masing perusahaan.
Meski akses kini sudah terbuka kembali, Rosalien dan tokoh masyarakat setempat berharap perusahaan tidak abai terhadap tanggung jawab jangka panjang. “Kami tak mau jalan rusak lagi hanya karena aturan dilanggar,” kata Rosalien.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk aktif melakukan pengawasan dan memberi sanksi tegas kepada pihak yang melanggar kesepakatan, termasuk menjatuhkan sanksi adat yang selama ini efektif diterapkan di wilayah pedalaman Kalimantan.
Selain pengawasan, Rosalien menyarankan adanya dana pemeliharaan rutin atau road maintenance fund dari perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalan tersebut secara berkala.
Jalan poros ini bukan hanya menjadi jalur utama angkutan sawit, tapi juga penghubung utama antar-kampung dan fasilitas publik. Ambulans, guru, dan pelajar sering menggunakan jalan ini untuk mencapai pusat layanan kesehatan dan pendidikan yang umumnya berada di kota kecamatan atau ibu kota kabupaten.
Rosalien menekankan bahwa jalan yang layak adalah hak masyarakat, bukan sekadar fasilitas pendukung industri. “Kita ini di kampung. Akses ke kota penting untuk hal-hal darurat. Jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak,” pungkasnya.
Artikel Asli baca di rri.co.id
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim