src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Terkait dengan pencabutan Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menilai wajar. Karena selain adanya Undang-Undang Cipta Kerja, juga telah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022, yang mana regulasi perizinan, khususnya Galian C dikembalikan ke daerah.
“Memang ini sudah sesuai dengan Perpres, kembali ke provinsi, ” ujarnya.
Namun sejak Perpres tersebut diterbitkan, teknis pelaksanaan di daerah rupanya tidak serta merta langsung mengambil kebijakan. Bahkan regulasi di daerah belum juga jalan, sehingga dirinya meminta agar Gubernur Kaltim segera melakukan akselerasi atas Perpres tersebut.
“Karena dalam pelaksanaannya masih terkendala, belum bisa jalan. Kami harapkan supaya bisa dilakukan akselerasi dari pihak pak Gubernur, ” ujarnya.
Terkait dengan regulasi apa yang harus dibuat di daerah mengenai kebijakan pengembalian izin pertambangan tersebut, Hasanuddin Mas’ud mengaku pihaknya masih belum mengetahui.
Pasalnya, realisasi di lapangan, teknis pelaksanaan perizinan masih kembali ke pusat. Itulah yang menurut dia harus diperjelas.
“Saya belum tahu, apakah nanti dalam bentuk Pergub atau Perda. Saya belum tanya juga, apakah sudah ada pengembalian ke Pemprov? Karena dalam pelaksanaan masih kembali ke pusat. Makanya harus diperjelas, ” terangnya.
Politisi dari partai berlambang pohon beringin ini juga memastikan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Gubernur Kaltim Terkait teknis perizinan pertambangan.
“Harapannya begitu. Jadi, salah satu pencabutan Perda ini dikaitkan juga dengan itu, secara teknis walaupun sudah diserahkan ke provinsi, tapi kan teknisnya kita belum tahu. Karena masih kembali ke pusat juga, ” pungkasnya. (Adv/Ningsih)