24.7 C
Samarinda
Wednesday, November 13, 2024

Cara dan Syarat Pindah TPS Pilkada 2024, Pastikan Hak Suara Anda Terjamin!

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Pada Pilkada 2024, masyarakat yang berencana pindah tempat tinggal atau berada di luar alamat domisili sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap memiliki hak untuk ikut serta dalam pemungutan suara. Proses pindah TPS atau pindah memilih menjadi solusi bagi mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan.

Dengan mekanisme ini, pemilih tetap dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024 meskipun berada di tempat yang berbeda dari alamat yang terdaftar di KTP. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur tata cara pengajuan pindah TPS untuk memastikan bahwa setiap warga negara bisa menggunakan hak suaranya, di manapun mereka berada pada hari pemungutan suara.

Jadwal Pengajuan Pindah TPS Pilkada 2024

Proses pindah TPS untuk Pilkada 2024 dapat mulai diurus sejak penetapan DPT, yang berlangsung pada 14-21 September 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.

Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa masyarakat sudah bisa mengajukan pindah TPS setelah penetapan DPT tersebut. “Ada (pindah memilih), sudah sejak DPT ditetapkan,” kata Betty dalam wawancara dengan Kompas.com pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Ada dua periode waktu pengajuan pindah TPS yang perlu diperhatikan oleh pemilih:

  1. Periode Pertama: Hingga H-30 Sebelum Pemungutan Suara Pengajuan pindah TPS pada periode ini berlangsung hingga 28 Oktober 2024, atau H-30 sebelum hari pemungutan suara yang jatuh pada 27 November 2024. Bagi masyarakat yang termasuk dalam kriteria berikut, pindah TPS bisa diajukan pada periode ini:
    • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi
    • Pemilih yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba
    • Mahasiswa atau pelajar yang sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi
    • Masyarakat yang pindah domisili
    • Masyarakat yang bekerja di luar domisilinya
  2. Periode Kedua: Hingga H-7 Sebelum Pemungutan Suara Jika Anda tidak sempat mengajukan pindah TPS pada periode pertama, Anda masih bisa mengurusnya hingga 20 November 2024, atau H-7 sebelum hari pemungutan suara. Namun, hanya pemilih yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat mengajukan pada periode ini, di antaranya:
    • Mereka yang menjalankan tugas pada hari pemungutan suara
    • Pasien rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, termasuk keluarga yang mendampingi
    • Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP)
    • Masyarakat yang tertimpa bencana alam

Syarat Pengajuan Pindah TPS

Untuk mengajukan pindah TPS, pemilih harus menyiapkan sejumlah dokumen sesuai kondisi masing-masing. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi berdasarkan periode pengajuan:

  1. Pengajuan Hingga H-30 (28 Oktober 2024):
    • Penyandang disabilitas: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi
    • Menjalani rehabilitasi narkoba: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi
    • Pelajar/mahasiswa: Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan
    • Pindah domisili: Fotokopi KTP-el dan/atau Kartu Keluarga (KK) terbaru
    • Bekerja di luar domisili: Surat tugas dari instansi atau perusahaan
  2. Pengajuan Hingga H-7 (20 November 2024):
    • Rawat inap: Surat keterangan dari rumah sakit atau layanan kesehatan
    • Tertimpa bencana: Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kepala desa, atau media massa
    • Tahanan rutan atau LP: Surat keterangan dari kepala lapas (kalapas) atau rutan (karutan)
    • Menjalankan tugas: Surat tugas dari pimpinan instansi atau perusahaan

Proses Pengajuan Pindah TPS Pilkada 2024

Proses pengajuan pindah TPS cukup mudah dilakukan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti oleh pemilih yang ingin pindah TPS:

  1. Datang ke Kantor KPU: Pemilih bisa mendatangi Kantor KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor Kecamatan, atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Lurah/Kepala Desa asal atau tempat tujuan pindah TPS.
  2. Bawa Dokumen Pendukung: Pemilih perlu menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) serta melampirkan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai syarat yang sudah dijelaskan di atas.
  3. Verifikasi oleh Petugas: Petugas KPU akan memverifikasi dokumen yang diajukan oleh pemilih. Apabila pemilih terdaftar dalam DPT, maka petugas akan menerbitkan Formulir Model A yang merupakan Surat Pindah Memilih.
  4. Bawa Surat ke TPS Tujuan: Setelah mendapatkan Formulir Pindah Memilih, pemilih dapat membawanya ke TPS tujuan saat hari pemungutan suara berlangsung.

Artikel Asli baca di Kompas.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -spot_img

TERBARU

POPULER