src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> UMK Kukar Ditetapkan Rp 3.394.000, Pengamat Sebut Masih Didominasi Pertimbangan Faktor Inflasi

UMK Kukar Ditetapkan Rp 3.394.000, Pengamat Sebut Masih Didominasi Pertimbangan Faktor Inflasi

2 minutes reading
Tuesday, 13 Dec 2022 19:03 606 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Bupati Kukar Edi Damansyah menerbitkan surat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023. Pemerintah daerah meminta kepada perusahaan untuk tidak mengurangi besaran upah pekerja yang sudah ditetapkan Pemkab Kukar.

“UMK Kukar tahun depan naik 6,09 persen atau Rp 194.858,dari UMK tahun 2022 menjadi Rp 3.394.513, dan berlaku mulai Januari 2023,” jelas Bupati Edi, Selasa 13 Desember 2022.

UMK Kukar 2023 yang sudah ditetapkan berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kukar yang terdiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kukar dan serikat pekerja pada akhir November 2022 yang lalu. Dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi serta indeks tertentu lainnya.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat(LPPM) Unikarta, Heru Suprapto menilai besaran UMK 2023 yang sudah ditetapkan, lebih dominan pada pertimbangan inflasi. Belum diimbangi dengan pertumbuhan ekonomi.

“Jika diimbangi dengan faktor pertumbuhan ekonomi, maka besarannya bisa melebihi itu,” ucap dosen Febis Unikarta ini.

Dengan dikeluarkan surat penetapan besaran UMK tersebut, maka bagi perusahaan dan badan usaha pemberi kerja harus mematuhi itu, dan ditambah dengan penunjang kesejahteraan karyawan lainnya.

“Harus didaftakan juga pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, agar kesejahteraan karyawan terpenuhi dan juga sudah diatur oleh UU tenaga kerja,” jelasnya.

Sedangkan untuk pekerja nonformal seperti pekerja warung makan masih menerima upah di bawah Rp 2 juta per bulan, Heru menyebut,  hampir sama saja besaran upah yang didapat. Sebab, pekerja warung makan dijamin makan siang dan malam, serta ada yang menjamin tempat tinggal.

“Kami pernah meneliti pendapatan pekerja non formal seperti warung makan besar, jika dirinci dengan hitungan uang, maka tembus juga Rp 3 juta,” jelasnya.

Besaran UMK 2023 sudah ditetapkan oleh Bupati Kukar tak menggembirakan bagi pekerja Kukar bernama Raihan.

“Meski gaji Rp 3,4 juta, namun tidak sebanding dengan harga kebutuhan di Kaltim yang terbilang lebih mahal,” keluhnya.(Andri)

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x