src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Ini Pandangan Fraksi PKB Atas Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kaltim

Ini Pandangan Fraksi PKB Atas Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kaltim

2 minutes reading
Wednesday, 5 Oct 2022 12:12 250 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Fraksi PKB DPRD Kaltim menyampaikan pandangan umumnya atas Ranperda Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, melalui rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-42, Selasa 4 Oktober 2022.

Pandangan fraksi PKB disampaikan oleh juru bicaranya, Jahidin Siruntu.

Disampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, atas dasar beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata masing-masing daerah.

Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan dalam rangka mendukung cipta kerja yang memerlukan penyesuaian berbagai aspek peraturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi serta UMKM, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk perlindungan kesejahteraan pekerja.

Sementara, pada Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kaltim dinilai sudah tidak lagi relevan, sehingga fraksi PKB setuju atas usulan pemerintah untuk mempercepat proses pembahasan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kaltim.

Pembentukan perangkat daerah ini, terang Jahidin, memiliki 3 tujuan mendasar. Yakni mewujudkan tujuan pemberian otonomi, melaksanakan urusan pemerintahan dan melaksanakan pelayanan publik.

“Fraksi PKB berharap, dengan adanya perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 ini, organisasi perangkat daerah dapat bekerja maksimal dan memberikan pelayanan yang tepat, cepat bagi masyarakat Kaltim untuk mewujudkan visi misi Kaltim Berdaulat,” sebut Jahidin.

Dengan perubahan Perda Nomor 9/2016 ini, lanjutnya, diharapkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat berkontribusi maksimal, terhadap upaya peningkatan investasi di Kaltim, dalam rangka peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kaltim.

“Kita juga berharap, RSUD yang mengalami perubahan organisasi dapat meningkatkan pelayanan mutu rumah sakit,” tutupnya. (Adv/Ningsih)

LAINNYA
x