HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Seorang pria berinisial ML alias Deni (29) ditangkap polisi karena mencuri uang majikannya. Magdalena, sang majikan, melaporkan sopir pribadinya itu ke polisi. Deni ditangkap di pelabuhan Semayang Balikpapan, Sabtu 16 April 2022 pada pukul 04.00 WITA.
“Kami telah menangkap tersangka,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kasatreskrim AKP Gandha Syah Hidayat, Sabtu 16 April 2022.
Kasus pencurian uang senilai Rp 32.500.000 tersebut terjadi pada saat keluarga Magdalena sedang melaksanakan ibadah paskah di gereja. Deni dipercaya menjaga rumah majikannya tersebut di Jalan Gunung Belah RT 51 Tenggarong. “Saat kembali ke rumah pukul 17.00 WITA, Deni sudah tidak ada,” ucapnya.
Melihat supirnya sudah tidak ada, Magdalena mulai curiga. Dia lalu memeriksa tas laptopnya yang berisi uang Rp 32.500.000. Rupanya, uang itu raib. Kecurigaan mengarah pada Deni.
Polisi mendapat informasi bahwa Deni yang beralamat sesuai KTP di Kabupaten Soppeng, Sulsel tersebut hendak kabur keluar Kaltim melalui pelabuhan Semayang. Dia menumpang kapal tujuan Pare-pare. Deni pun dibekuk sebelum kapal berangkat.
Dari pengakuannya, sebagian uang hasil curian sudah dibelikan Ponsel merek Vivo, kemeja hem, celana jeans, buds air, sepatu merek Diadora serta barang lainnya. Tersisa uang sebesar Rp 13.550.000.
“Bahkan tersangka sempat menyewa hotel dan dua orang PSK di Balikpapan dari hasil uang curiannya, ” paparnya.
Deni yang juga tercatat residivis kasus yang sama bakal dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal