HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Mencegah maraknya pertambangan galian C ilegal di Kaltim, Anggota DPRD Kaltim M Udin mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk mempercepat pembuatan regulasi yang mengatur tentang pertambangan tersebut.
Mengingat, kata Udin, pemerintah pusat telah mengembalikan kewenangan perizinan pertambangan kepada provinsi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022.
“Karena Perpres sudah keluar. Harapan saya untuk mencegah galian C ilegal marak dan sebagainya, makanya kita percepat untuk membahas regulasinya terkait kebijakan pertambangan itu sebagai keputusan,” ujarnya.
“Karena kebijakan ini sudah dikembalikan ke provinsi, jadi harusnya kita percepat,” sambungnya.
Apalagi Kalimantan Timur, lanjut dia, telah ditunjuk sebagai Ibukota Negara baru IKN Nusantara, sehingga harus benar-benar mempersiapkan regulasi yang dapat menjaga wilayahnya dari ancaman pertambangan ilegal, khususnya untuk galian C.
“Kita persiapan UN menyambut IKN. Karena kalau saya lihat, 20 persen material itu dari daerah, sehingga izin galian C harus disiapkan,” ujarnya.
Udin khawatir, jika regulasi tidak juga dibuat, maka akan berdampak pada daerah itu sendiri. Padahal, Kalimantan Timur memiliki kekayaan alamnya yang sangat besar.
“Bagaimana nanti kalau kita belum siap, sehingga harus disuplai dari luar? Ini kan termasuk batu, itu dipasok dari Palu, padahal sumber daya alam sendiri di tanah kita sangat besar. Jadi jika kita sudah punya regulasi perizinan, maka kita juga bisa berkompetisi,” tutupnya. (Adv/Ningsih)