src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kejari Kukar Akan Sita Aset Milik Eks Direktur Perusda MGRM

Kejari Kukar Akan Sita Aset Milik Eks Direktur Perusda MGRM

waktu baca 1 menit
Kamis, 8 Des 2022 21:23 628 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG –Merasa pengembalian uang pengganti kerugian uang negara dari terpidana eks Dirut Perusda Migas Gerbang Raja Mahakam (MGRM) Iwan Ratman(IR) masih minim, Kejari Kukar akan lakukan upaya penyitaan aset.

“Dari kasus tangki timbun dan kilang minyak fiktif, yang baru dikembalikan Rp 501 juta dari kerugian uang negara sebesar Rp 50 miliar. Saya minta, tim Pidsus jangan loyo, bisa lakukan sita bangunan aset milik IR,” sebut Kajari Kukar, Tommy Kristanto, Kamis 8 Desember 2022, di kantornya.

Mendapatkan arahan dari pimpinannya, Kasi Pidsus Kejari Kukar Mohammad Iqbal Fatoni memastikan akan melakukan penyitaan aset untuk menutupi kekurangan sisa pengembalian uang pengganti dari IR.

“Kita sudah menyita tiga unit mobil milik IR, merek Honda CRV, Mercy dan BMW. Untuk yang Honda CRV sempat diminta istri IR, namun kita tolak,” papar Iqbal.

Ada satu aset berupa bangunan rumah milik IR di Kemang Jakarta yang ditaksir nilainya capai puluhan miliar. Namun untuk melakukan penyitaan aset tersebut, tim Kejari tidak akan gegabah.

IR saat ini masih ditahan di Rutan Samarinda dengan putusan masa tahanan 14 tahun dari tuntutan jaksa penjara selama 18 tahun.

“Pastinya kita akan membaca kondisi rumahnya, siapa penghuninya, hingga persiapan antisipasi tindakan jika ada pihak keluarga yang tidak siap dengan penyitaan aset rumah IR,” ucapnya.

Penulis: Andri

LAINNYA
x