22.1 C
Samarinda
Sunday, September 15, 2024

Tim Hukum Klaim Edaran Bawaslu Muluskan Pencalonan Edi, Teguh: Silakan Menafsirkan

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDIP Kutai Kartanegara Erwinsyah mengklaim bakal pasangan calon Bupati Edi Damansyah dan Calon Wakil Bupati Solihin bisa maju di Pilkada Kukar 2024.

“Berdasarkan penafsiran hukum kami, Edi Damansyah-Rendi Solihin masih bisa maju kembali di Pilkada Kukar 2024,,” tegas Erwinsyah, dihubungi Selasa 3 September 2024.

Erwin menyebut perdebatan bisa tidaknya Edi maju kembali terkait putusan MK Nomor 2/2023 dan PKPU Nomor 8/2024 pasal 19 poin C, tentang masa jabatan yang dijalani pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt) setengah lebih masa jabatan, maka dianggap sama satu periode.

Sedangkan berdasarkan Surat Dirjen Otda Kemendagri RI Nomor 100.213/3530/OTDA point 4 menjelaskan Wakil Kepala Daerah mengganti kepala daerah yang berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah menjabat sebagai Plt.

Erwin menegaskan Plt tidak dilantik, tapi ditunjuk melalui keputusan sah, dan berlaku sejak ditandatangani. “Ini hanya persoalan frasa masa jabatan, tapi banyak pihak yang pakai perasaan. Kan harus jeli menghitungnya masa jabatan yang dilantik dengan pejabat yang dikukuhkan,” ucapnya.

Mantan Rektor Unikarta juga memperkuat dalilnya dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 tahun 2024 tentang pedoman pemaknaan isu hukum dalam tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 point 2.2.2 yang menjelaskan pelaksana tugas (Plt) tidak masuk pada ketentuan pasal 19 huruf C PKPU pencalonan, maka tidak dapat dihitung satu periode.

“Selama ini, surat edaran dianggap produk hukum paling rendah, padahal SE bagian dari produk hukum, yang ditaati, sebagaimana produk hukum lainnya. Jadi taati SE Bawaslu tersebut,” tegasnya.

Multi tafsir saat ini, sebut Erwinsyah, adalah bagian dari dinamika politik. Kubu lawan punya tafsir hukum sendiri. Namun, bagi pihaknya punya tafsir hukum sendiri. Nantinya yang akan dijalankan, adalah tafsir hukum dari penyelenggara pemilu yaitu KPU.

“Kami sudah membentuk tim kuasa hukum sendiri, untuk meng-counter isu yang akan dihadapi jelang penetapan Paslon dan tahapan selanjutnya,” jelasnya.

Soal klaim bahwa SE Bawaslu menjadi lampu hijau Edi Damansyah bakal lolos ke pencalonan, Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo tidak mau berkomentar banyak.

“Silahkan saja kuasa hukum Edi Damansyah punya tafsir hukum sendiri terkait SE Bawaslu nomor 96/2024,” ucapnya.

Bawaslu Kukar, dipastikan Teguh, hanya menjalankan tugas sebagai pengawasan, pencegahan dan penindakan. “Lolos dan tidak lolos calon, itu kewenangan penyelenggara pemilu yaitu KPU Kukar,” tegasnya.(Andri)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER