src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Tiga Pelaku Tambang Ilegal Ditangkap, Polres Selidiki Keributan di Lokasi Tambang Desa Rempanga

Tiga Pelaku Tambang Ilegal Ditangkap, Polres Selidiki Keributan di Lokasi Tambang Desa Rempanga

2 minutes reading
Monday, 3 Apr 2023 22:28 335 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Polres Kukar mengungkap kasus ilegal mining berdasarkan laporan warga dalam kurun Januari-Maret 2023. Jajaran Polres Kukar  menangkap tiga tersangka dari kasus tersebut.

“Sudah kami tangkap tersangka berinisial YD, VI dan LI, dalam posisi sebagai pengawas, pemodal dan pekerja lapangan,” sebut KBO Reskrim Polres Kukar, IPTU Sang Made Satria Damara, Senin 3 April 2023 sore.

Polres juga menyita alat bukti tambang ilegal berupa tiga unit excavator. Untuk lokasi kasus pertambangan ilegal tersebut berada di Desa Sumber Sari dan Jonggon, Kecamatan Loa Kulu.

“Ketiga tersangka dikenakan pasal UU Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucapnya.

Dicecar kasus viral penyerangan di lokasi penumpukan batu bara di Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu, Kanit Tipiter Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra menjelaskan, saat ini, kepolisian masih menyelidikinya kasus berdasarkan video yang beredar di Medsos.

“Bagaimana kami menindaklanjuti, sampai saat ini, tidak ada yang melapor. Siapa yang dirugikan dan merasa terancam atas kasus tersebut?” sebutnya.

Bahkan, pelaku pengancaman yang menggunakan pisau mendatangi Polres Kukar mengaku hanya menggunakan pisau mainan.

Polres, kata dia, memantau lokasi penumpukan batu bara tersebut, tapi tidak ada aktivitas.”Kemungkinan karena hari ini hujan deras, jadi tidak ada aktivitas di lokasi,” tukasnya.

Sagi Janitra menyebut lokasi tersebut berupa Jetty batu bara sehingga perizinannya ada pada KSOP. Adapun jalan umum dipakai untuk hauling batu bara, pihaknya juga sudah lakukan pengembangan.

“Pelakunya berinisial RH, jika ada yang merasa dirugikan atas penyerangan pelaku, silahkan laporkan ke Polres, maka akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Kasi Pemerintahan Desa Rempanga, Hadi Purnomo enggan berkomentar terlalu jauh karena tidak mengetahui secara pasti kasus keributan antar dua kelompok masyarakat tersebut. Informasi yang diterimanya masih simpang siur dari beragam sumber.

“Yang jelas, kalau merasa dirugikan dari keributan tersebut, jika ada delik pidana, silahkan lapor ke polisi,” tutup Hadi.(#)

Penulis: Andri

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x