25 C
Samarinda
Tuesday, January 14, 2025
Headline Kaltim

Keempat Kalinya, Berkas Kasus Pungli Camat Dikembalikan Jaksa

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Berkas kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang menjerat Camat Segah Eben Ezer Hutabarat dan Kepala Kampung Gunung Sari, Turmin, hingga kini masih belum dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Berau.

Dikatakan Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian, berkas tahap pertama kasus dugaan pungli tersebut sudah beberapa kali diserahkan ke jaksa di Bagian Pidana Khusus (Pidsus).

“Belum P21 karena menurut jaksa, berkas yang kami ajukan ada kekurangan dan harus dilengkapi lagi. Sudah empat kali berkas yang kami ajukan dikembalikan,” ujarnya, Kamis, 13 Agustus 2020.

Lanjut dia, aaat ini, berkas sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan pihak jaksa. Dalam waktu dekat, berkas tersebut akan kembali diserahkan ke Pidsus. “Satu atau tiga hari ke depan akan kami serahkan berkasnya. Ini yang ke lima kalinya berkas itu kami kirim,” terangnya.

Pihaknya akan tetap mengawal kasus dugaan pungli yang dilakukan camat dan oknum kepala kampung tersebut. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga para tersangka mendapatkan hukuman setimpal. Apalagi kedua tersangka ini abdi masyarakat, dan digaji oleh negara tidak sepantasnya melakukan tindakan pungli kepada masyarakat petani, apalagi itu juga tidak dibenarkan,” tegasnya.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau Mosezs membenarkan berkas kasus ini belum lengkap. “Belum P21,” katanya.

Kejaksaan juga sudah memberikan petunjuk kepada penyidik apa kekurangan dari berkas penyidikan kasus tersebut. “Ada syarat-syarat materil yang belum terpenuhi,” ujarnya.

Secara umum kata dia, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seluruh fakta penyidikan diteliti oleh jaksa. Apabila, materilnya tidak lengkap, apalagi terkait alat bukti tidak mendukung, maka kemungkinan tersangka mendapat vonis bebas sangat besar.

Hal itu juga tertuang dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. “Itulah materil-materilnya semua. Yang jelas, jika sampai ada syarat materil yang belum terpenuhi, makanya berkasnya kami kembalikan lagi,” pungkasnya.

Penulis: Sofi

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Pedagang Galau Jika Pindah ke Pasar Mangkurawang, Disperindag Pastikan Tidak Ada Jual Beli Kios

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Puluhan kios di areal depan...

Pesta Rakyat Kaltim 2025: Target Perputaran Ekonomi Rp40 Miliar di HUT ke-68 Provinsi Kaltim

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Pesta Rakyat Kaltim (PRK) 2025 yang...

Dokter Jelaskan Human Metapneumovirus (HMPV) Bukan Varian Baru COVID-19 dan Tidak Sebabkan Pandemi Besar

HEADLINEKALTIM.CO - Dr. dr. Sukamto Koesnoe, SpPD, K-AI,...

Ribuan Pelanggan PLN Kaltimra Manfaatkan Diskon 50% Listrik, Transaksi Meningkat Dua Kali Lipat

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam sepekan terakhir, lebih dari 513.000...

Tanah Longsor Akibat Abrasi Sungai Mahakam Terjang Kampung Tering Lama, Kutai Barat

HEADLINEKALTIM.CO, SENDAWAR - Bencana tanah longsor akibat abrasi...

Tag Populer

Terbaru