src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Jalan poros ke Kecamatan Talisayan. (Foto: Ist) HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Polemik batas wilayah antara Kampung Sumber Mulya, Kecamatan Talisayan dan Biatan Ilir, Kecamatan Biatan kembali menjadi perhatian dalam Musrenbang. Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, menilai persoalan tersebut tak bisa lagi dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan gesekan di tingkat masyarakat.
Menurutnya, perbedaan historis pembentukan kampung menjadi kunci dalam memahami sengketa tersebut. Sumber Mulya dibentuk melalui program transmigrasi yang semestinya memiliki data lokasi lengkap beserta titik koordinat resmi. Sementara Biatan Ilir merupakan kampung lama yang dihuni penduduk asli sejak awal.
“Ini bukan sekadar soal garis batas, tapi soal dasar hukum dan sejarah pembentukan wilayah. Data transmigrasi itu harus dibuka dan dijadikan rujukan,” ujarnya.
Ia menyarankan agar pemerintah kampung menyiapkan seluruh dokumen pendukung, khususnya terkait penetapan lokasi transmigrasi. Thamrin juga menilai penyelesaian di tingkat kecamatan sudah tidak cukup, sehingga perlu diambil alih oleh tim kabupaten.
Politikus PKS ini mendorong agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau dilibatkan untuk memastikan kejelasan lokasi awal transmigrasi. Dengan begitu, keputusan yang dihasilkan nantinya bisa dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati atau Surat Keputusan Bupati yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Thamrin mengingatkan, kepastian hukum penting untuk mencegah konflik sosial yang bisa merugikan kedua belah pihak. Ia berharap penyelesaian dilakukan secara objektif, berbasis data, dan mengutamakan kondusivitas wilayah.
“Jangan sampai persoalan administrasi berlarut-larut dan memicu ketegangan antarwarga. Semua harus diselesaikan dengan aturan yang jelas,” pungkasnya. (Adv29/Riska)