src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Asisten I Setkab Penajam Paser Utara, Sodikin. (Teguh)HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam telah menandatangani surat pengantar ke Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD PPU.
Sesuai dengan hasil rapat paripurna pemberhentian dan pergantian Ketua DPRD sisa jabatan 2019-2024, memutuskan Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi digantikan Syahrudin M Noor pada 14 April 2022.
“Suratnya sudah ditandatangani Plt Bupati. Suratnya juga sudah diantar ke provinsi,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU Sodikin, Selasa 26 April 2022.
Terkait dengan adanya gugatan yang dilayangkan Jhon Kenedi ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam pada 19 April 2022, terang dia, tidak mempengaruhi penerbitan surat pengantar kepala daerah tersebut.
“Prosesnya tetap jalan. Kemarin dari pengadilan juga menyampaikan (gugatan) pengadilan tetap jalan dan ini (surat pengantar bupati) juga tetap jalan,” jelas Sodikin.
Sodikin menambahkan sebelum terbit surat keputusan (SK) pemberhentian Jhon Kenedi dari ketua DPRD dan SK pengangkatan Syahrudin M Noor sebagai Ketua DPRD PPU dari Gubernur Kaltim, maka Jhon Kenedi masih menjabat Ketua DPRD PPU.
“Sesuai aturan yang ada, selama dari provinsi belum terbit SK, Ketua DPRD masih dijabat Jhon Kenedi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jhon Kenedi menilai rapat paripurna pemberhentian dan pergantian dirinya sebagai Ketua DPRD PPU tahun 2019-2022 pada 14 Maret 2022 cacat hukum. Atas dasar itu, Jhon Kenedi yang tidak menerima putusan rapat paripurna DPRD PPU melakukan perlawanan. Dia melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, pada Senin 18 April 2022 lalu.
Penulis: Teguh
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim